Advertisement
FOTO PEREDARAN NARKOBA JOGJA : Inilah Telur Sabu-sabu

Advertisement
Foto peredaran narkoba Jogja terdapat pula sabu-sabu yang dikemas seperti telur.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto menunjukkan foto sabu-sabu yang
dikemas seperti telur menggunakan semen gips seusai memaparkan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/5/2015).
Advertisement
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, perlengkapan untuk mengkosumsi narkoba dan alat komunikasi serta alat transaksi perbankan. Satu modus baru dalam pengukapan kasus ini adalah penggunakan semen gips untuk membungkus paket narkoba supaya tahan dari cuaca hujan saat dikirim ke pemesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement