Advertisement
Jual Pil Koplo Rp2.500 Per Butir ke Pelajar, Pria asal Bantul Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY menggerebek tempat tinggal penjual pil koplo di Ngestirejo, Kasihan, Bantul, pekan lalu.
Damar Fandi Putra, 26, penjual pil jenis trihexyphenidyl ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Tersangka tercatat sebagai warga Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, namun bertempat tinggal di Ngestirejo, Kasihan.
Advertisement
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Munzaid menjelaskan, tersangka merupakan pengedar pil trihexyphenidyl. Pengakuannya biasa menjual pil koplo Rp2.500 per butirnya.
Sedangkan sasaran penjual yakni para remaja dan pelajar. "Pil ini masuk dalam psikotropika yang biasanya untuk obat penenang," ungkapnya, Selasa (25/11/2014).
Ia menambahkan, dari hasil penggerebekan, pihaknya mendapatkan ratusan butir pil trihexyphenidyl di dalam botol. Tersangka juga tak memiliki izin dan tidak memiliki resep untuk mengedarkan atau mengonsumsi obat tersebut.
Trihexyphenidyl merupakan obat berbahaya, dan termasuk ilegal dan membahayakan jika diedarkan terutama kepada para remaja."Harusnya memang ada resep dan tidak dijual bebas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Berburu Berkah Gunungan Grebeg Syawal
- Dua Kecelakaan Saat Malam Takbiran di Gunungkidul, Tiga Meninggal
- Bos Djarum Akan Dimakamkan di Rembang
- Garebeg Sawal 2026 Tanpa Gajah, Ini Penjelasan Kraton
- Kraton Keluarkan Lima Gunungan Garebeg Syawal, Ini Maknanya
- Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 70 hingga Kalikangkung
- Libur Idulfitri, Wisata Kedhaton dan Tamansari Tutup Dua Hari
Advertisement
Advertisement




