Advertisement

Ini Dia Cuti Bersama dan Libur Nasional 2014

Rabu, 04 September 2013 - 18:15 WIB
Maya Herawati
Ini Dia Cuti Bersama dan Libur Nasional 2014

Advertisement

[caption id="attachment_444333" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/04/ini-dia-cuti-bersama-dan-libur-nasional-2014-444312/kalender-libur-lebaran-2013-4" rel="attachment wp-att-444333">http://images.harianjogja.com/2013/09/KALENDER-libur-lebaran-2013.jpg" alt="" width="400" height="320" /> Pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama dan 14 hari libur nasional pada 2014. (JIBI/Harian Jogja/May)[/caption]

Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama dan 14 hari libur nasional pada 2014.

Advertisement

Ketentuan itu diatur dalam SKB No. 5/2013 dari Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

Cuti bersama ditetapkan pada tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri dan satu hari setelah Hari Raya Natal atau 26 Desember 2014. Penetapan libur Hari Raya Idulfitri dan Iduladha akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama.

Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah mengurangi jatah cuti tahunan pegawai/pekerja yang diatur oleh ketentuan setiap unit kerja/lembaha/perusahaan.

SKB tersebut juga memberikan keleluasaan bagi lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur hak cuti bersama di hari lain bagi pegawainya.

Lembaga/perusahaan yang dimaksud, antara lain, adalah rumah sakit, puskesmas, pelayanan keamanan, perbankan dan penyedia jasa listrik/air minum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement