Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb/Istimew
Harianjogja.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk lima Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara dugaan tindak pidana makar yang telah melibatkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penunjukan lima Jaksa Peneliti itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2019 lalu.
Menurut Mukri, kelima orang Jaksa Peneliti itu akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana makar agar syarat materil dan formil lengkap sehingga memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan.
“Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerima SPDP untuk tersangka Sofjan Jacoeb ter tanggal 16 Mei 2019. Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini ada kurang lebih 5 orang,” tuturnya, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dua orang itu diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Namun, setelah dilaporkan ke Bareskrim, perkara keduanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.