BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik Pendirian Dapur MBG
BGN berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri untuk mengusut maraknya dugaan penipuan jual beli titik SPPG program Makan Bergizi Gratis.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma\\\'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). /ANTARA FOTO-Wahyu Putro
Harianjogja.com, JAKARTA – Petitum atau permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat,14 Juni 2019 lalu, direspon Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Salah satu petitum yang membuat TKN Jokowi-Ma’ruf geram ialah meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01tersebut.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma\'ruf, Inas Nasrullah Zubir menyebut, permintaan mereka seperti itu layaknya seorang pecundang yang ingin menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan di dalam sebuah kontestasi politik. Mereka seharusnya intropeksi diri setelah tahu kalah berdasarkan perhitungan Pilpres 2019 di KPU RI beberapa waktu lalu.
“Walaupun kalah tetap ngotot ingin menang dengan segala caranya. Enggak punya kemampuan tapi ingin jadi juara,” ujarnya kepada Okezone, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, alasan Tim Hukum Prabowo-Sandi memohon kepada hakim MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf lantaran mereka telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto saat membacakan petitum pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, beberapa waktu lalu.
“Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma\'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif,” kata mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Menurut dia, kecurangan bisa dikatakan masif bila benar terjadi praktik keculasan di setiap 406.675 + 1 tempat pemungutan suara (TPS) dari jumlah TPS yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 813.350 TPS. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
“Jadi dari 400 ribu lebih TPS dia harus buktikan kalau itu curang. Bisa ga? Buktiin 10 ribu TPS saja, bisa ga? Pilkada aja belum pernah, paling hanya beberapa TPS. Kalau ingin membuktikan sistematis, masif dan terstruktur itu harus 50 persen plus 1 tps. Itu syarat Undang-Undang Pemilu Tahun 2017,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
BGN berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri untuk mengusut maraknya dugaan penipuan jual beli titik SPPG program Makan Bergizi Gratis.
Dokter mengingatkan risiko konsumsi daging kurban berlebihan saat Idul Adha. Simak batas aman dan tips sehat agar terhindar hipertensi dan kolesterol.
Nilai TKA SD dan SMP 2026 resmi dibuka mulai pukul 13.00 WIB. Berikut cara cek hasil TKA di tka.kemendikdasmen.go.id.
UPNVY menerima 2.955 mahasiswa SNBT 2026. Teknik Kimia, Teknik Pertambangan, dan Ilmu Komunikasi jadi prodi paling ketat.
Bocoran Samsung Galaxy S26 FE muncul dengan desain mirip Galaxy S26, tiga kamera vertikal, dukungan Qi2, dan chipset Exynos 2500.
Sultan HB X dorong Raperda perfilman dan karst untuk lindungi budaya dan lingkungan Jogja secara berkelanjutan.