Menkum Tegaskan Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Diterbitkan
Menkum Supratman Andi Agtas meluruskan polemik sound horeg. Kementerian Hukum disebut tak pernah menerbitkan hak cipta sound horeg.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma\\\'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). /ANTARA FOTO-Wahyu Putro
Harianjogja.com, JAKARTA – Petitum atau permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat,14 Juni 2019 lalu, direspon Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Salah satu petitum yang membuat TKN Jokowi-Ma’ruf geram ialah meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01tersebut.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma\'ruf, Inas Nasrullah Zubir menyebut, permintaan mereka seperti itu layaknya seorang pecundang yang ingin menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan di dalam sebuah kontestasi politik. Mereka seharusnya intropeksi diri setelah tahu kalah berdasarkan perhitungan Pilpres 2019 di KPU RI beberapa waktu lalu.
“Walaupun kalah tetap ngotot ingin menang dengan segala caranya. Enggak punya kemampuan tapi ingin jadi juara,” ujarnya kepada Okezone, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, alasan Tim Hukum Prabowo-Sandi memohon kepada hakim MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf lantaran mereka telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto saat membacakan petitum pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, beberapa waktu lalu.
“Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma\'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif,” kata mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Menurut dia, kecurangan bisa dikatakan masif bila benar terjadi praktik keculasan di setiap 406.675 + 1 tempat pemungutan suara (TPS) dari jumlah TPS yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 813.350 TPS. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
“Jadi dari 400 ribu lebih TPS dia harus buktikan kalau itu curang. Bisa ga? Buktiin 10 ribu TPS saja, bisa ga? Pilkada aja belum pernah, paling hanya beberapa TPS. Kalau ingin membuktikan sistematis, masif dan terstruktur itu harus 50 persen plus 1 tps. Itu syarat Undang-Undang Pemilu Tahun 2017,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Menkum Supratman Andi Agtas meluruskan polemik sound horeg. Kementerian Hukum disebut tak pernah menerbitkan hak cipta sound horeg.
Basarnas menyiagakan dua helikopter beserta kru dan tim medis untuk mendukung keselamatan MotoGP Mandalika 2026.
PSIM Jogja menilai Grup E League Cup 2026/2027 relatif bersahabat dan diuntungkan karena tak perlu menjalani laga tandang di luar DIY.
Kolaborasi, transfer pengetahuan, serta keterhubungan dengan jejaring pasar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang mampu berkembang
Harga iPhone 15 dan 16 turun hingga Rp1,5 juta setelah iPhone 18 rilis. Simak daftar harga iPhone 15, 16, 17 dan 18 terbaru.
Komjak menilai konsep kekayaan tak wajar dan harta tak terjelaskan perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.