KPU: Hasil Pemilu Baru Perolehan Suara, Belum Tetapkan Calon Terpilih

Newswire
Newswire Selasa, 21 Mei 2019 14:57 WIB
KPU: Hasil Pemilu Baru Perolehan Suara, Belum Tetapkan Calon Terpilih

Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat


Harianjogja.com, JAKARTA-- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPI) Hasyim Asy\'ari menyatakan hasil pemilu yang telah dihimpun dari rekapitulasi nasional hingga Selasa (21/5/2019) dini hari masih berupa perolehan suara belum sampai penetapan calon terpilih.

"Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih, yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon," kata dia, di Jakarta.

Dia mengatakan hasil pemilu yang dapat digugat ke Mahkamah Konstitusional adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih.

Masa pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusional (MK) adalah 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB .

Dia mengatakan bila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK maka KPU dapat segera mengumumkan calon terpilih.

"KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata dia.

Jika ada gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK.

"Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yg bersifat final dan mengikat atau inkracht. Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online