Asian Games 2026: Indonesia Koleksi 13 Medali, Ini Rinciannya
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Keterangan seorang ahli di persidangan meringkankan terdakwa kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli ITE, Teguh Arifiyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Dalam persidangan Teguh menjelaskan bahwa hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang ITE adalah perjudian, norma susila, berita bohong perlindungan konsumen. Namun informasi bohong untuk diri sendiri belum bisa masuk dalam Undang-Undang ITE.
"Belum kategori UU ITE," kata Teguh saat memberikan keterangan sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Teguh juga menjelaskan perihal penyebaran pesan secara pribadi yang bisa dikatakan menyebarluaskan atau tidak, sebagaimana dengan aturan Pasal 157 KUHP.
Namun kata dia menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut sebagai menyebarluaskan. Itu masih dalam masuk ranah komunikasi pribadi.
"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menyEbar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," tukasnya.
Dalam kasus ini sendiri Ratna didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.