UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Hanum Rais dan Amien Rais. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan hasil Pemilu 2019. Meski demikian, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional DIY, Nazaruddin, memastikan ketiga anak dari Ketua Dewan Kehormatan PAN lolos dalam Pemilu 2019.
Ketiganya adalah Ahmad Hanafi Rais, Hanum Salsabiela Rais, dan Ahmad Baihaqi Rais.
"Sudah dipastikan (lolos)," kata Nazaruddin ketika, Minggu (28/04/2019) malam.
Keyakinan itu berdasarkan atas hasil penghitungan suara internal yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Kendati demikian, ia mengakui penghitungan suara masih belum sepenuhnya selesai.
"Data suara lengkapnya saya belum dapat laporan. Ini kebetulan saya kemarin beberapa hari di rumah sakit, baru pulang hari ini," kata dia.
Menurut informasi yang ia dapatkan, putra pertama Amien Rais, yakni Ahmad Hanafi Rais, lolos menjadi anggota DPR RI dengan perolehan sekitar 125 ribu suara. Dengan suara tersebut, ia dipastikan kembali melenggang ke Senayan.
Dari Dapil Sleman Utara, anak kedua Amien, yakni Hanum Salsabiela Rais juga lolos ke kursi DPRD DIY. Perolehannya mencapai sekitar 20 ribu suara.
"Ahmad Baihaqi Rais, Dapil Kulon Progo kisaran 12.500 suara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
BPK menyoroti ketidakjelasan status kelembagaan SKK Migas yang dinilai berdampak pada tata kelola dan ketahanan energi nasional.
DPRD Kulonprogo meminta jaringan SPAM diperluas di kawasan Menoreh karena masih ada warga yang belum terjangkau air bersih.
Pengusaha logistik menyoroti fleksibilitas outsourcing dan PKWT dalam UU Ketenagakerjaan agar sesuai karakter industri yang dinamis.
BK DPRD Bantul menyatakan belum ada laporan pelanggaran berat anggota dewan sepanjang 2024-2026. Pelanggaran masih sebatas administrasi.
MK menilai gugatan syarat administrasi Gibran tidak relevan dan telah melampaui tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.