Kobe Bryant Meninggal Dunia dalam Kecelakaan, Ini Catatan Prestasinya Semasa Hidup
Dunia olahraga berduka. Mantan pemain basket legendaris Amerika Serikat Kobe Bryant meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter di California.
Aplikasi KPU RI yang bisa diunduh di android dan IoS
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal dua hari lagi. Coblosan akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Pemilih yang menggunakan hak suaranya akan membawa lima kertas suara saat masuk ke bilik TPS.
Sebanyak lima kertas suara itu mencakup pemilihan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, calon anggota DPRD tingkat provinsi, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota DPR, dan calon presiden dan calon wakil presiden.
Jika kertas suara calon anggota DPD dan kertas suara presiden dan wakil presiden, masyarakat dapat melihat secara langsung nama dan foto calon, tidak demikian untuk calon anggota DPRD dan DPR.
Lantas, bagaimana cara mengenali nama dan foto calon anggota DPRD dan DPR? Biasanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempelkan nama dan foto calon di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelum memilih, masyarakat bisa mencermati sosok yang akan dipilih.
Ada juga cara lain mengecek calon anggota DPR dan DPRD yakni melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU. Caranya, Anda harus mengunduh atau download aplikasi KPU RI PEMILU 2019 melalui perangkat telkomunikasi Anda baik yang berbasis android maupun IoS.
Setelah aplikasi terpasang, pilih Cek Calon di layar yang tersedia. Di tampilan layar akan muncul empat pilihan Daftar Calon Pemilu 2019 yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPRD Provinsi, dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.


Anda tinggal memilih informasi yang dibutuhkan untuk daftar calon anggota legislatif, apakah tingkat DPR atau DPRD Kabupaten/Kota.
Semisal mencari informasi anggota DPR, akan muncul dilayar tampilan Daftar Calon DPR RI. Di situ muncul pilihan Partai, Provinsi, dan Daerah Pemilihan. Sesuaikan partai yang akan dituju, provinsi, dan dapil yang diinginkan. Pastikan juga, Anda sudah mengetahui di Daerah Pemilihan (Dapil) tempat Anda memilih.

Sebagai contoh, misalnya Anda memilih Partai Golkar, lalu memasukan Provinsi DKI Jakarta, dan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Setelah itu akan muncul daftar caleg yang diusung Partai Golkar sesuai dapil yang dituju.


Hal serupa juga berlaku untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
Jadi, sebelum menggunakan hak pilih, setidaknya Anda memiliki modal untuk memilih calon yang akan diberikan hak suara. Jangan sampai tidak menggunakan hak pilih dengan alasan tidak tahu calon-calonnya. Teknologi sedikit banyak membantu kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Dunia olahraga berduka. Mantan pemain basket legendaris Amerika Serikat Kobe Bryant meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter di California.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Liga 1 2025/2026 usai menang dramatis atas PSM Makassar dan unggul dari Borneo FC.
Rangkaian hari kedua Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026 mencatat sejarah menjadi tuan rumah International Cycling History Conference (ICHC)
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Johann Zarco mengalami cedera ACL, PCL, dan meniskus usai kecelakaan di MotoGP Catalunya 2026 dan terancam absen panjang.
Dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Lurah Garongan, Panjatan, Kulonprogo masih terus didalami. Setelah bertemu Bupati Kulonprogo, Agung Setyaw