Sudah Siap Nyoblos 17 April? Ini Hal-Hal yang Perlu Anda Persiapkan Sebelumnya

Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari Minggu, 14 April 2019 09:57 WIB
Sudah Siap Nyoblos 17 April? Ini Hal-Hal yang Perlu Anda Persiapkan Sebelumnya

Pekerja merakit kotak suara pemilu berbahan baku karton di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Prasetia Fauzani

Harianjogja.comJAKARTA - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 sudah tinggal menghitung hari , yakni Rabu 17 April 2019.

Bagi Anda calon pemilih tentunya sudah mengetahui nama calon pilihan yang akan ditentukan di tempat pemungutan suara nantinya

Selain menentukan pilihan, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum ikut serta dalam pesta demokrasi dengan menggunakan hak pilih.

Berikut tips yang Anda bisa lakukan menurut Traveloka: 

1. Cek jika nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Tidak perlu repot ke kantor desa/kelurahan, cukup buka situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

2. Jangan lupa untuk mengenali para kandidat dan cari tahu lebih banyak soal rekam jejak mereka agar lebih yakin dalam memilih. Anda bisa melihat profil para calon wakil rakyat pada situs seperti pintarmemilih.id.

3. Atur sendiri jam yang sesuai untuk mencoblos. TPS buka cukup lama, dari 07.00 – 13.00 WIB. Pasang alarm jika perlu agar tak kesiangan.

4. Lebih pagi Anda pergi, lebih cepat pula Anda bisa menjalankan rencana long weekend lain. Menurut simulasi KPU, proses mencoblos memakan waktu 6 – 7 menit saja!

Lalu ketika hari Pemilu tiba memulai akhir pekan panjang, pastikan untuk memperhatikan hal-hal ini agar tugas sebagai warga negara bisa lancar terlaksana:

1. Jangan lupa membawa e-KTP dan formulir C6 alias surat undangan mencoblos, yang biasanya dikirim ke rumah pada H-3 Pemilu.

2. Kenali warna surat suara agar tidak keliru saat mencoblos:
- Surat suara Pilpres berwarna abu-abu

- Surat suara DPR berwarna kuning

- Surat suara DPD berwarna merah

- Surat suara DPRD Provinsi berwarna biru

- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau

Tata cara mencoblos agar sah:
- Untuk surat suara Pileg, Anda bisa mencoblos caleg pilihan di kolom nomor atau nama

- Untuk surat suara Pilpres, Anda harus mencoblos capres pilihan di bagian gambar, kolom nama, atau mana pun selama masih berada dalam kotak

3. Sudah menjadi tradisi bahwa banyak tempat menawarkan promo bagi orang-orang yang mencoblos. Kenapa tidak manfaatkan kelingking bertinta Anda dan jajal promo-promo tersebut?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online