Jokowi-Ma'ruf Terima Ucapan Selamat di Sidang Tahunan MPR RI
Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mendapat ucapan selamat dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019.
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banda Aceh mengkampanyekan anti politik uang seusai apel siaga dan patroli pengawasan pemilihan umum 2019 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12//4/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra
Harianjogja.com, JAKARTA - MUlai hari ini, MInggu (14/4/2019) tahapan pemilu 2019 telah memasuki masa tenang. Tahap ini akan berlangsung selama 3 hari hingga Selasa (16/4).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah larangan bagi peserta pemilu, tim sukses, media, serta pelaksana untuk dilakukan pada masa tenang. Larangan-larangan itu tersebar di beberapa pasal.
Pada pasal 278 UU Pemilu diatur larangan bagi peserta, pelaksana, tim kampanye pemilu memberi imbalan kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih kandidat tertentu di pemilu.
Jika larangan itu dilanggar, sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta menanti orang terkait.
Kemudian, Pasal 287 UU Pemilu mengatur larangan bagi media massa menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan kandidat.
Larangan bagi lembaga survei merilis hasil penelitiannya selama masa tenang juga diatur dalam Pasal 449 UU Pemilu. Jika ada pengumuman soal survei atau jajak pendapat pada masa tenang, maka pihak yang melakukan akan terkena ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Peserta pemilu juga dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Aturan itu terdapat di Pasal 24 ayat (4) Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mendapat ucapan selamat dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.