ilustrasi pemilu. (Solopos-Whisnu Paksa)
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Muhajirin, mangkir dari panggilan klarifikasi Bawaslu Boyolali, Jumat (12/4/2019). Klarifikasi tersebut terkait kasus dugaan kampanye yang dilakukan Muhajirin beberapa waktu lalu dalam sebuah acara mantenan warganya.
Muhajirin diundang untuk hadir di Kantor Bawaslu pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 16.30 WIB yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya. Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengatakan akan mengundang kembali untuk hadir pada Senin (15/4/2019).
"Hari ini yang bersangkutan [Muhajirin] tidak hadir, sehingga akan kami undang lagi untuk datang, Senin pekan depan," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu.
Menurutnya, Bawaslu memiliki waktu 14 hari sejak pelaporan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kepolisian dan diproses lebih lanjut secara hukum. Jika undangan kali kedua Muhajirin tetap tidak hadir, Bawaslu Boyolali mengajukan inabsensia.
"Meskipun nanti yang bersangkutan tidak hadir, bisa inabsensia, artinya proses tetap berlanjut ke kepolisian tanpa kehadiran terlapor," imbuhnya.
Sementara itu, agenda klarifikasi tujuh saksi tambahan dalam kasus ini selesai Jumat. Dengan demikian, dalam kasus ini Bawaslu sudah memeriksa 16 orang, termasuk pelapor.
Sementara itu, Muhajirin tidak dapat dimintai mengenai ketidakhadirannya menenuhi undangan Bawaslu. Saat Solopos.com, jaringan Harianjogja.com menghubungi nomor ponselnya, Muhajirin tidak merespons.
Sebelumnya, Muhajirin, membantah telah melakukan kampanye di acara hajatan warga pada 31 Maret lalu.
Menurutnya saat itu dirinya hanya diminta langsung oleh warga untuk melakukan sosialisasi pemilu. “Bukan karena hajatan tapi kebetulan saja warga sedang berkumpul dan minta sosialisasi,” tutur Muhajirin Senin (8/4/2019).
Sosialisasi itu pun menurut Muhajirin hanya dengan menerangkan jenis-jenis surat suara, seperti abu-abu untuk pemilihan presiden, kuning untuk DPR RI, dan hijau untuk DPRD kabupaten. Muhajirin juga membantah telah menyebutkan nama paslon tertentu saat melakukan sosialisasi. “Tidak menyebutkan siapa-siapa,” imbuh dia.
Selain itu, Muhajirin mengaku sosialisasi surat suara merupakan sosialisasi sampingan. Sosialisasi yang utama adalah mengajak warganya yang telah berusia di atas 17 tahun untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Hal tersebut sebagai langkah untuk menunjang kelancaran Pemilu, 17 April nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Tags: