Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Polisi Temanggung menunjukkan botol-botol minuman beralkohol yang digagalkan pengirimannya ke DIY./Antara-Heru Suyitno
Harianjogja.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung menggagalkan pengiriman puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek ke DIY.
Kasubbag Humas Polres Temanggung Henny Widianti di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019), mengatakan puluhan botol minuman beralkohol tersebut dibawa M. Nur Huda, warga Blado, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan mengendarai kendaraan roda empat.
Saat razia di Jalan Raya Kranggan-Secang, tepatnya di Jembatan Kembar Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jateng, aparat Polres Temanggung menghentikan mobil berpelat nomor AB 1247 FJ.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan satu dus berisi 24 botol minuman beralkohol Vodka dengan kadar alkohol 40%, satu dus berisi Whisky yang berisi 24 botol minuman beralkohol, 10 dus minuman beralkohol Javan Anggur Merah dengan kadar alkohol 20% dengan tiap dus isi 12 botol. Huda mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut bukan miliknya melainkan milik Ari Wibowo.
Dia berperan mengambil minuman beralkohol dari seseorang yang mengaku bernama Mario Kempes. Mereka bertemu di depan sebuah pabrik yang berada di wilayah Kranggan Temanggung. Huda kemudian membawa minuman beralkohol ke DIY untuk diserahkan kepada Ari Wibowo.
Henny menuturkan tersangka Huda melakukan tindak pidana menyimpan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 5/2015 tentang Minuman Keras. Ia mengatakan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa