Ketua KPU Pariaman Diberhentikan karena Temui Jubir Prabowo-Sandi

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Rabu, 10 April 2019 02:17 WIB
Ketua KPU Pariaman Diberhentikan karena Temui Jubir Prabowo-Sandi

Sidang pelanggaran etik Ketua KPU PariamanAbrar Azisdi Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (10/4/2019)/Tim Pemberitaan DKPP

Harianjogja.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Abrar Azis dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, Sumatra Barat, karena bertemu dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Sumatra Barat pada beberapa waktu lalu.

Abrar terdaftar sebagai teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diajukan oleh Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi. Abrar diadukan karena telah bertemu Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ketua Majelis Harjono mengatakan Abrar terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” katanya di Gedung DKPP melalui keterangan pers, Rabu (10/4/2019).

Anggota Majelis Sidang Ida Budhiati dalam pertimbangannya menjelaskan Abrar mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil.

Akan tetapi dia berdalih pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama.

Abrar dengan Dahnil merupakan teman lama pada saat bersama-sama menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak 2010.

“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” kata Ida.

Ida menuturkan bahwa meskipun Abrar tidak mengajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya untuk bertemu dengan Dahnil, hal ini tetap dapat menimbulkan prasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman.

Ketika bertemu dengan Dahnil, Abrar diketahui menghubungi Sespriadi yang juga menjadi saksi dalam perkara ini. Sespriadi merupakan salah satu pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman. 

“Sikap dan tindakan spontanitas teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Lebih dari itu, teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta pemilu tertentu,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online