Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Umat Muslim Haram Golput

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Rabu, 27 Maret 2019 03:57 WIB
Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Umat Muslim Haram Golput

https://news.harianjogja.com/read/2019/03/26/500/980816/20-jenazah-tak-teridentifikasi-korban-banjir-sentani-dikubur-massal/Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo

Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan sebuh fatwa. Kali ini, MUI menerbitkan fatwa umat Islam yang tak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu dan Pilpres 2019 alias golput, hukumnya haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa haram golput tersebut merupakan hasil ijtimak ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009.

"Salah satu keputusan dalam ijtimak itu adalah tanggung jawab umat muslim berpartisipasi dalam pemilihan umum dan juga pemilihan pemimpin," ujar Asrorun di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Asrorun menjelaskan, dalam hukum Islam, memilih pemimpin merupakan kewajiban dan bentuk tanggung jawab keagamaan maupun kenegaraan.

Dalam fatwa itu juga, kata dia, dijelaskan pemimpin yang harus dipilih oleh umat Muslim adalah pemilik sifat amanah, fatonah atau cerdas, tabligh, dan jujur.

"Nah kalau ada pemimpin yang seperti itu, maka memilih pemimpin yang seperti itu menjadi baik. Jika ada pemimpin yang seperti itu dia tidak memilih, atau memilih orang lain, hukumnya haram,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online