Persib Dituntut Menang atas PSM demi Amankan Peluang Juara
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Bayi lobster./HarianJogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, LOMBOK BARAT--Petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster bernilai Rp3,96 miliar yang akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB Kompol Luqman Pujo Prasetyo dalam jumpa pers, di Lembar, Senin, menyebutkan bibit lobster yang nilainya Rp3,96 miliar itu berjumlah 19.800 ekor. "Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Balai Karantina, nilai jual 19.800 ekor bibit lobster ini diprediksikan mencapai Rp3,96 miliar," kata Luqman dalam jumpa pers, didampingi BKIPM Mataram Senin (25/3/2019).
Penyelundupannya berhasil digagalkan pada Minggu (24/3/2019) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, ketika bibit lobster akan diterbangkan ke Makassar melalui Bandara Muhammad Salahuddin, Kabupaten Bima. Ribuan bibit lobster itu ditemukan petugas dari dalam tas koper besar yang dibawa oleh tiga pelaku berinisial RA, JU, dan RE.
"Jadi ada 22 kantong plastik bening yang kita temukan dalam tas koper besarnya," ujarnya lagi.
Setelah diamankan, ketiga pelaku dalam pengakuannya menyebutkan bahwa bibit lobster diambil dari wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah.Setelah memenuhi kuota angkutnya, ketiga pelaku memilih jalur pemberangkatan melalui bandara di Kabupaten Bima.
Ribuan bibit lobster bernilai miliaran rupiah tersebut diakui milik bosnya yang berada di Makassar. Sesampainya di Makassar, rencananya ribuan bibit lobster akan dikirim ke Vietnam."Untuk identitas bosnya masih kami dalami dan lakukan pengintaian lapangan," ujarnya pula.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 16 ayat 1 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan jo UU RI No.45/2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.