Begini Tata Cara Pengurusan E-KTP untuk Penghayat Kepercayaan

Newswire
Newswire Kamis, 28 Februari 2019 04:17 WIB
Begini Tata Cara Pengurusan E-KTP untuk Penghayat Kepercayaan

Contoh pengisian e-KTP untuk penduduk yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan. /Suara.com-Fakhri Fuadi

Harianjogja.com, JAKARTA-- Masyarakat yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan dan ingin mengajukan pembuatan e-KTP hanya perlu mengurusnya pada kelurahan setempat, seperti mengurus KTP elektronik pada umumnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan fasilitasi penduduk yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan tersebut.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, dalam data di e-KTP penghayat kepercayaan akan tertulis Kepercayaan menggantikan kolom agama. Bagi penganut agama yang sudah diakui di Indonesia tampilan e-KTP tidak ada perubahan.

"Jadi nanti buat penghayat kepercayaan kolomnya menggantikan kolom agama. Buat yang penganut agama kolomnya tetap," ujar Zudam di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).

Zudam menerangkan, pencantuman kolom kepercayaan pada e-KTP adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK. Aturan mengenai pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan bahkan sudah tercantum pada UUD 1945 NKRI pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2).

"Jadi kita hanya menjalankan amanat konstitusi. Jangan ada isu diplintir katanya kolom agama dihapuskan. Itu tidak ada," kata Zudan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online