IHSG Menguat Usai Data PDB, Saham DCII hingga AMMN Melonjak
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Peserta Reuni 212 padati Monas dan sekitarnya./Okezone.com-Heru Haryono
Harianjogja.com, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak dugaan pelanggaran pemilu dalam acara reuni Alumni 212 pekan lalu karena dianggap sebagai kampanye politik.
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai, aksi reuni 212 di lapangan Monas, Jakarta Pusat bukan gerakan moral keagamaan murni. Namun gerakan kampanye politik untuk mendukung pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Reuni 212 di Monas kemarin bukan gerakan moral keagamaan, tetapi itu jelas gerakan oposisi untuk meraih kekuasaan," kata Boni dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, kegiatan kelompok 212 jadi gerakan kekuasaan terlihat dari kontrak politik atau Pakta Integritas GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) yang diteken Prabowo-Sandi. Reuni 212 itu merupakan bagian dari skenario kampanye politik untuk mendukung paslon nomor 02 dan ingin mengalahkan petahana Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kemudian saat acara Reuni 212, ada pengelompokan massa pendukung capres, ada simbol kampanye berupa spanduk dan hadir Calon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, ada pemutaran lagu 2019 ganti presiden. Kemudian ada telepidato dengan Rizieq Shihab tentang tidak boleh memilih partai penista agama, serta orasi Tengku Zulkarnain yang mengkritisi kinerja Pemerintahan Jokowi.
"Itu adalah bukti bahwa kegiatan Reuni 212 telah digeser dari gerakan moral menjadi gerakan kampanye,” ujar dia.
Oleh sebab itu, ia meminta Bawaslu untuk menindak kegiatan Reuni 212 tersebut. Sebab gerakan itu melanggar Pasal 275 dan 276 dalam UU No 7/2007 tentang Pemilu yang menetapkan bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
“Jadi, ini jelas curi start kampanye dan melanggar aturan pemilu. Bawaslu harus melakukan penyelidikan lapangan untuk melakukan evaluasi faktual yang obyektif. Bawaslu tidak bisa menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan di media,” terang dia.
Sejauh ini, lanjut dia, Bawaslu bias dan permisif dengan pelanggaran tersebut dengan membuat kesimpulan prematur bahwa reuni 212 tidak melanggar aturan kampanye. Bawaslu membuat kesimpulan dengan mengabaikan fakta lapangan yang ada.
"Ini jelas sinyalemen buruk bahwa jangan-jangan Bawaslu sudah masuk angin atau terlibat dalam permainan kepentingan praktis. Sehingga tidak berlaku obyektif dalam mengevaluasi segala bentuk potensi pelanggaran pemilu," imbuh dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Kemhan memastikan J7 Explorer berlogo Kemhan merupakan kapal milik swasta yang dipinjam tanpa biaya sewa untuk mendukung program pemerintah.
BNPB mencatat 53 orang meninggal dan 137 terluka akibat gempa M7,7 NTT. Sebanyak 5.659 warga mengungsi hingga Minggu.
Menko Polkam Djamari Chaniago mengajak masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan kondusivitas Papua serta menyampaikan aspirasi secara damai
Kunjungi Kontingen Sleman di Jamnas XII, Bupati Sleman Harap Peserta Mendulang Ilmu dan Pengalaman
Stunting pada anak masih dapat dioptimalkan jika ditemukan dan ditangani sedini mungkin. Dokter gizi menjelaskan tanda dan langkah penanganannya.