RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Aksi 212. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Universitas Ibn Khaldun Bogor tengah menyelidiki seorang dosen berinisial D yang memaksa mahasiswanya ikut Aksi Reuni 212 sebagai pengganti nilai Ujian Tengah Semester (UTS).
Rektor Universitas Ibn Khaldun, E. Bahruddin menjelaskan secara institusi pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada dosen agar mahasiswanya diajak Aksi Reuni 212.
Menurut Bahruddin, jika ada oknum dosen yang memerintahkan semua mahasiswanya ikut serta di Aksi Reuni 212 sebagai pengganti nilai UTS, maka hal tersebut melanggar aturan akademik dan bisa diberikan sanksi tegas.
"Kalaupun memang dosen itu menginstruksikan mahasiswanya agar ikut aksi sebagai pengganti nilai UTS, maka itu pelanggaran akademik dan kami akan berikan sanksi," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (28/11/2018).
Bahruddin menjelaskan bahwa Universitas Ibn Khladun Bogor akan menggelar UTS mulai 5 sampai 17 Desember 2018 dan nilai UTS sudah harus masuk 1 minggu setelah UTS digelar di Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Menurutnya, jika ada dosen yang menjanjikan akan memberikan nilai setelah mahasiswa ikut dalam Aksi Reuni 212, hal tersebut dinilai tidak benar atau palsu.
"Kalau kaitannya itu dengan UTS, UTS itu jadwalnya sudah terjadwal 5 sampai 17 Desember dan nilai sudah harus masuk seminggu setelah UTS. Jadi tidak mungkin, aksinya saja tanggal 2 Desember," katanya.
Bahruddin juga memastikan akan memanggil dan menegur dosen yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Menurutnya, jika dosen tersebut terbukti bersalah dan menggabungkan kepentingan akademik dengan kepentingan pribadi, maka sanksi paling berat adalah pemutusan hubungan kerja dengan Universitas Ibn Khaldun.
"Dosen itu kan sebagai pegawai, sanksinya diberi peringatan, SP1 dan SP2 dan SP3. Setelah itu akan kita putus hubungan kerjanya. Itu sanksi tegasnya," ujarnya.
Sementara itu, dosen D tidak memberikan respons ketika coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat (SMS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Nurisa Dian Ashrifah meraih emas kelima Indonesia di Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Amparo 139-137.
America.gov jadi chatbot AI pemerintah AS untuk mencari informasi federal. Simak fitur, Gemini-Grok, rencana layanan dan privasinya.
Argentina menang 4-0 atas Bolivia. Nico Paz mencetak gol, Cristian Romero memimpin sebagai kapten, dan Messi masih disiapkan untuk laga perpisahan.
Cek harga emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian. Antam 1 gram tercatat Rp2,634 juta, Galeri24 Rp2,527 juta dan UBS Rp2,552 juta.
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.