Pengusaha RI Punya Waktu 3 Bulan Penuhi Standar Eropa
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BOGOR - Sungguh sadis apa yang dilakukan pria ini. Gian Navarra Gunawan, 28, dibekuk polisi lantaran sadis menganiaya anak kekasihnya yang berusia 2,5 tahun berinisial BIB hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus penganiayaan tersebut baru terbongkar setelah ibu korban yang juga kekasih pelaku berinisial DS membawa BIB ke rumah sakit dalam kondisi luka-luka pada Minggu 14 Oktober 2018 lalu.
Saat dokter memeriksa, diketahui korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Kemudian, dokter mencurigai banyaknya luka di tubuh korban sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Awalnya korban dibawa ke rumah sakit sudah meninggal dunia oleh ibunya. Dokter curiga karena di tubuh korban banyak luka, akhirnya melapor ke polisi," kata Ulung, Selasa (16/10/2018).
Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dari situ diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku yang sebagai pacar ibunya DS. Kemudian, anggota melakukan pencarian dan pelaku baru ditangkap di Jakarta pagi tadi," jelas Ulung.
Hasil pemeriksaan sementara, sebelum korban tewas pelaku mengaku menganiaya BIB dengan mencubit, memukul bagian dada hingga mencekoki korban dengan cabai. Bahkan, dokter yang melakukan visum mendapati usus korban telah putus.
"Penganiayaan korban sudah dilakukan pelaku sejak September 2018. Terkahir itu pada Sabtu malam, korban sedang tidur, diseret pelaku lalu dicubit, dipukul bagian dada dan memasukan cabai ke mulut korban. Kalau usus putus belum diketahui penyebabnya," tambah Ulung.
Sementara, untuk motif penganiayaan tersebut pelaku berdalih ingin mendidik anak kekasihnya itu agar kuat ke depannya. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pengakuannya, pelaku dulu dididik orangtuanya keras, jadi dia melakukan itu agar korban jadi anak tidak mudah rewel dan kuat. Kita terus dalami kasus ini termasuk memeriksa ibu korban DS terlibat atau tidak," tutup Ulung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita akan lakukan tes kejiwaan dan tes narkoba," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
Basral Graito memilih menikmati pertandingan untuk menjaga fokus di Asian Games 2026 dan bersiap tampil di World Skate Paraguay.
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.