Mengaku Polisi, Pria Demak Paksa Sepasang Kekasih Berhubungan Seks, Lalu Pelaku Juga Ikut-ikutan Bersetubuh

Newswire
Newswire Senin, 17 September 2018 21:50 WIB
Mengaku Polisi, Pria Demak Paksa Sepasang Kekasih Berhubungan Seks, Lalu Pelaku Juga Ikut-ikutan Bersetubuh

Ilustrasi. /Antara

Harianjogja.com, DEMAK – Polisi gadungan warga Demak, Jawa Tengah diduga melakukan perbuatan bejat dengan menyuruh sepasang kekasih bersetubuh, lalu pelaku juga ikut melakukan persetubuhan.

Seorang pria mengaku sebagai anggota polisi berhasil memperdaya gadis SMA beserta kekasih prianya untuk melakukan hubungan intim di areal persawahan Demak, Jawa Tengah. Bahkan, polisi gadungan itu juga meminta jatah kepada korban perempuan untuk dipuaskan nafsu bejatnya.

Korban diketahui berinisial BPW (16), warga Genuk Kota Semarang. Peristiwa nahas itu bermula saat korban bersama kekasih prianya, AS tengah berselancar dunia maya di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Tlogosari Semarang.

Mendadak, keduanya didatangi pelaku Matrodli (33). Warga Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung, Demak itu mengaku sebagai anggota Polda Jateng dan memaksa keduanya untuk ikut dengan mengatakan akan dibawa ke kantor polisi.

“Tersangka memaksa korban dan pacarnya untuk ikut dengan mengatakan akan dibawa ke kantor, dengan cara korban diboncengkan oleh tersangka dan pacar korban disuruh mengikuti dari belakang,” kata Plt Kasubag Humas Polres Demak, Iptu Budi Santoso, Senin (17/9/2018).

Namun, tersangka justru mengajak korban ke area persawahan sepi yang terletak di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak. Sesampainya di persawahan tepatnya dibawah pohon pisang, tersangka meminta uang kepada pacar korban sebesar Rp200.000.

“Kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya untuk melakukan persetubuhan di depan tersangka dengan diancam akan ditembak jika tidak mau melakukan persetubuhan,” lanjut Budi.

Setelah korban dan pacar korban melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh pacar korban untuk berdiri membelakangi. Saat itulah, tersangka melampiaskan nafsunya kepada gadis manis yang tercatat sebagai pelajar kelas 2 SMK tersebut.

“Tersangka gantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah selesai menyetubuhi korban, kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya pulang. Sementara tersangka juga langsung pulang ke rumahnya di Desa Berahan Kulon,” tandasnya.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijemput polisi untuk dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsidair Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online