Biaya Cek Saldo ATM BRI, BNI, BTN dan Mandiri Jadi Segini
Mulai 1 Juni 2021, untuk tiap transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan nasabah di ATM Link yang sebelumnya gratis, menjadi dikenai biaya tambahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) R. Sabrina (ketiga kiri) menerima audiensi Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, di ruang kerjanya di kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/7)./Istimewa
Harianjogja.com, MEDAN—Pemerintah Provinsi Sumatra Utara ingin mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi mewujudkan kota layak anak serta melindungi anak-anak dan kaum perempuan dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) R. Sabrina saat menerima audiensi Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, di kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/7/2018).
“Sudah seharusnya KTR diterapkan di kota-kota besar seperti Medan, karena dampak asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, khususnya anak-anak dan terutama balita. Karena tidak hanya berdampak pada kesehatan, juga bisa menjadi pengguna/perokok bila sudah besar,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sabrina menerangkan menjadi perokok pasif atau orang yang terpapar asap rokok orang lain, lebih berbahaya dibanding para perokok itu sendiri. Kondisi ini lebih parah terjadi kota-kota besar seperti Medan, karena masih banyak orang bebas merokok di tempat-tempat umum, bahkan di sekolah.
“Ke depan, kami harapkan tidak ada lagi warga yang merokok di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan pusat kota, terminal maupun perkantoran, apalagi di sekolah,” tuturnya.
Adapun Pusaka Indonesia disebut sudah lama bergerak dalam perlindungan anak dan perempuan Indonesia, khususnya di Sumut. Bantuan dari LSM dinilai sangat membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengingat terbatasnya anggaran.
Sementara itu, Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka Indonesia Edy Ikhsan menyebutkan ada 13 kabupaten/kota yang menerapkan KTR di Sumut.
“Kami juga menjadi inisiator penerapan KTR untuk provinsi dan akan terus mendorong legislasi Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.
Edy menambahkan mudahnya mendapatkan rokok membuat sebagian besar kelompok masyarakat sudah terbiasa menghisap rokok, termasuk anak-anak dan remaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Mulai 1 Juni 2021, untuk tiap transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan nasabah di ATM Link yang sebelumnya gratis, menjadi dikenai biaya tambahan.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.