Singapura Kalahkan Timor Leste 2-0, Pimpin Grup A ASEAN Hyundai Cup
Singapura mengalahkan Timor Leste 2-0 dan memimpin klasemen Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA-Bupati Bandung Barat 2018-2023 AA Umbara Sutisna dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap AA Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat sebagai saksi untuk tersangka Abubakar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Untuk diketahui, AA Umbara yang berpasangan dengan Hengky Kurniawan baru saja ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Bandung Barat 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat pada 25 Juli 2018 lalu.
Sebelumnya, Abubakar yang telah menjadi tersangka dalam kasus merupakan Bupati Bandung Barat dua periode masing-masing pada 2008-2013 dan 2013-2018.
KPK pada 11 April 2018 lalu telah mengumumkan empat tersangka tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Singapura mengalahkan Timor Leste 2-0 dan memimpin klasemen Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja masyarakat RI masih tumbuh, tetapi tingkat tabungan melemah dan penggunaan pinjol, kartu kredit, serta paylater terus meningkat.
KPK menyebut peluang pemanggilan Perry Warjiyo dalam kasus CSR BI dan OJK bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MM FEB UI) secara resmi meresmikan At Thohir Vidya Loka
Lebih dari 3.800 orang meninggal akibat gelombang panas di Spanyol. Kebakaran hutan juga memicu evakuasi puluhan ribu warga.