Kasus Korupsi MBG Libatkan TNI-Polri, Qodari: Hukum Tak Pandang Bulu
Kasus dugaan korupsi program MBG di BGN menyeret TNI dan Polri aktif. Pemerintah tegaskan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ilustrasi kapal nelayan./Bisnis Indonesia-Endang Muchtar
Harianjogja.com, PONTIANAK - Sebanyak 14 kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Kapal-kapal pencuri ikan ini ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Tiongkok Selatan/Laut Natuna Utara, Minggu 27 Mei 2018. "Mereka saat ditangkap tengah melakukan penangkapan ikan," kata Kasubsi Oprasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Stasiun PSDKP Pontianak, Mochamad Erwin saat ditemui di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Minggu (3/6/2018).
Erwin menerangkan, kapal Vietnam ini ditangkap dalam rangka operasi rutin Ditjen PSDKP KKP dengan Bakamla. Dalam operasi ini, tim gabungan mengunakan 6 kapal pengawas. "Kapal pengawas secara bersama-sama melakukan patroli. Lalu ditemukan 14 kapal. Setelah ditangkap, 10 kapal Vietnam ini di-adhock ke Statiun PSDKP Pontianak dan 4 dibawa le PSDKP Batam," terang Erwin.
Selain kapal, petugas juga mengamankan 74 awak kapal yang semuanya berasal dari Vietnam. Kemudian turut mengamankan hasil tangkapan. "Ada ikan juga diamankan. Ikan campur. Karena pakai trawl jadi hajar langsung," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Erwin, kapal-kapal Vietnam ini tidak dilengkapi dokumen SIUP dan SIPI yang sah dari Pemerintah Indonesia. Mereka juga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dioperasikan di WPP RI, yakni trawl. "Ini nantinya akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Ini masih diselidiki. Apa saja barang dalam kapal itu, selain hasil tangkapan," pungkasnya.
Sesuai peraturan, tindak pidana illegal fishing ini melanggarnya Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Kasus dugaan korupsi program MBG di BGN menyeret TNI dan Polri aktif. Pemerintah tegaskan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.