Ngeri! Penyakit Kronis Kini Serang Usia Muda, Begini Cara Mencegahnya
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Proklamasi media sosial/dokumentasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti masalah akun media sosial untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan jumlahnya akun medsos untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU lebih banyak dibandingkan dengan yang didaftarkan.
“Yang kami ketahui, lebih banyak akun yang tidak didaftarkan daripada yang terdaftar. Ini yang menjadi persoalan,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Padahal, menurut dia, Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, serta Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa akun yang akan digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke penyelenggara pemilu.
Tidak hanya dilaporkan, produk hukum itu juga sebenarnya membatasi jumlah akun kampanye setiap kandidat.
“Kalau media mainstream sudah jelas penanganan pelanggarannya. Media cetak ke Dewan Pers dan media elektronik ke Komisi Penyiaran Indonesia. Media sosial ini yang jadi masalah,” tutur dia.
Abhan menjelaskan media sosial saat ini memilki peran besar dalam memengaruhi masyarakat sehingga penggunaannya perlu diatur untuk menyebarkan nilai-nilai positif.
Oleh karena itu, ketika akun media sosial yang juga alat kampanye pemilu terindikasi melakukan pelanggaran, di antaranya menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong, maka ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menangani masalah tersebut, kata Abhan.
“Bisa pendekatan hukum pidana pemilu, bisa juga dengan hukum pidana khusus, yaitu tindak pidana \'cyber crime\', tapi kan tidak semua dapat dijangkau dengan ketentuan di UU Pilkada dan UU Pemilu. Oleh karena itu, polisi bisa bergerak dengan berdasar pada UU ITE,” terang Abhan.
Selain penindakan, ia mengatakan pihaknya bersama dengan KPU serta Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini juga terus berupaya mencegah tumbuhnya akun-akun media sosial yang dinilai dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi.
“Bawaslu sekarang punya kewenangan untuk \'take down\' akun yang menyebarkan ujaran kebencian. Sampai saat ini sudah ada puluhan akun yang kami minta kepada \'Facebook\' untuk dihentikan karena ada unsur tersebut,” tutur Abhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.