Ini yang Bikin Kubu Sukmawati Meradang setelah Kasus Rizieq Shihab Dihentikan

MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez Sabtu, 05 Mei 2018 21:42 WIB
Ini yang Bikin Kubu Sukmawati Meradang setelah Kasus Rizieq Shihab Dihentikan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters

Harianjogja.com, JAKARTA-Kubu Sukmawati Soekarnoputri meradang begitu enyidikan perkara Rizieq Shihab oleh Polda Jawa Barat dihentikan. Apa yang dilakukan Polda Jawa Barat mengundang tanda tanya kubu Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor.

Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang juga merupakan penasehat hukum Sukmawati Soekarnoputri mengatakan bahwa penyidikan perkara penghinaan terhadap lambang negara dan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Sukmawati tersebut awalnya ditangani dengan sangat cepat oleh penyidik dan menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

“Kami mendapatkan informasi bahwa perkara ini sudah selesai disidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam pra penuntutan,” tuturnya, Sabtu (5/5/2018).

Pihak Kejaksaan, lanjutnya, memberikan beberapa catatan kepada penyidik agar bisa diperbaiki dan dilengkapi sebelum memasuki tahap penuntutan. Akan tetapi, bukannya memperbaiki sesuai arahan Kejaksaan, Polisi malah menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“SP3 kasus ini merupakan langkah yang tidak tepat, destruktif kontraproduktif bahkan tidak kondusif ketika gerakan intoleransi muncul di mana-mana. Penyidik tidak layak menghentikan kasus ini karena telah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui menuju penuntutan sehingga semestinya mempertajam bukti-bukti bukan menghentikan,” ucapnya.

Pihaknya menduga faktor politik telah mengintervensi secara berlebihan jalannya penyidikan perkara ini. Penyidik, paparnya, semestinya menjauhkan diri dari arus politik yang ada. Pihaknya menyampaikan protes keras atas penghentian perkara ini karena sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional.

Rizieq Shihab, dilaporkan oleh Sukmawati karena dianggap melakukan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila dan melakukan pencemaran nama baik. Selain itu, pria yang kini menjadi buron tersebut juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan percakapan mesum dengan Firza Husein.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online