Dilarang Check-in, Penumpang Menang Kasasi Lawan Air Asia
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan dan Ramona Goenawan melawan PT Indonesia Airasia Extra atau Air Asia.
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Harianjogja.com, JAKARTA-Eks karyawan PT Freeport Indonesia tetap kekeh memperjuangkan nasibnya dan menuntut perusahaan tambang emas itu memenuhi hak mereka. Mereka bertahan dengan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri untuk, kendati ada proses perdamaian di tahap mediasi.
Kuasa Hukum yang mengadvokasi mantan karyawan PT Freeport Indonesia Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa tuntutan eks karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan itu meminta hak pesangon dilunasi.
"Kalau tidak tercapai berdamai pada proses mediasi, maka kami terus lanjut lagi dalam persidangan sampai tuntutan kami dipenuhi. Minggu depan, Rabu [25/4/2018] proses mediasi dengan PT Freeport Indonesia," kata Nurkholis kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Kamis (19/4/2018).
Nurkholis mengutarakan bahwa dirinya memang sempat mengetahui adanya bujukan dari PT Freeport Indonesia yang menawarkan eks karyawan bekerja kembali.
Selain memperoleh kembali pekerjaan di Freeport, menurutnya, para eks karyawan juga akan menerima satu bulan gaji dan uang pensiunan.
"Saya tidak tahu apakah ada eks karyawan terbujuk, tetapi mayoritas dari mereka kekeh dengan tuntutan apabila tidak dipekerjakan kembali tanpa syarat, kemudian mendapatkan hak gaji setelah diputus kerja atau hak pesangon setelah diberhentikan," kata dia.
Menurutnya, kalau PT Freeport Indonesia tidak memenuhi tuntutan tersebut maka dianggap sebuah kejahatan yang harus diusut hingga tuntas. "Bujukan eks karyawan supaya bekerja kembali, itu salah satu bentuk kekalutan dari PT Freeport."
Dalam gugatan perkara bernomor 88/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, penggugat yang mewakili eks karyawan PT Freeport menuntut Freeport membayar segala kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp700,78 juta dengan rincian materiel Rp12,96 juta, immateriel Rp687,81 juta, dan jasa pengacara Rp200 juta.
Gugatan itu dilayangkan menyusul salah satu karyawan PT Freeport Indonesia, Irwan Dahlan meninggal dunia karena sakit. Selama proses pengobatan, almarhum tidak bisa menggunakan hak kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses mediasi kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh PT Freeport Indonesia.
"Ada kuasa hukum kami nanti di proses mediasi. Namun, yang jelas kami sudah ajak 3.274 karyawan yang mangkir bekerja untuk bekerja kembali, tetapi tidak mau bekerja, kami anggap itu mangkir," ujarnya.
Dampak dari tidak ingin bekerja kembali itulah, papar Riza, membuat perusahaan tidak bisa memberikan hak BPJS kepada para eks karyawannya.
Kendati demikian, menurutnya, dia membantah kalau almarhum Irwan Dahlan tidak bisa mengakses BPJS sebelum meninggal dunia.
Sebelumnya, Siti Khalimah (penggugat), istri mendiang Irwan Dahlan yang merupakan mantan karyawan PT Freeport Indonesia menggugat BPJS Kesehatan Pusat sebagai Tergugat I, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika sebagai Tergugat II, dan PT Freeport Indonesia selaku Tergugat III, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum penggugat Hariz Azhar dari Lokataru Law and Human Right Office mengatakan bahwa pihaknya tidak akan gentar dengan penolakan PT Freeport Indonesia selaku tergugat III.
Penggugat, lanjutnya, tetap meminta tanggung jawab penuh kepada Freeport, BPJS Kesehatan Pusat, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan dan Ramona Goenawan melawan PT Indonesia Airasia Extra atau Air Asia.
Ramalan zodiak Kamis 14 Mei 2026 memprediksi banyak hubungan mulai memanas, dari persoalan asmara hingga tekanan pekerjaan.
Daftar lokasi kamera ETLE Jogja 2026 lengkap dengan jenis pelanggaran yang langsung terekam dan cara cek tilang elektronik secara online.
Makna Kenaikan Yesus Kristus 2026 bagi umat Kristiani, mulai dari pengharapan, penyertaan Tuhan, hingga panggilan hidup peduli sesama.
SIM yang habis saat libur 14–15 Mei 2026 di DIY masih bisa diperpanjang tanpa denda pada 16 Mei 2026. Simak syarat lengkapnya.
Daftar 15 lagu rohani Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang cocok untuk ibadah gereja, doa keluarga, dan renungan pribadi umat Kristiani.