Duh..Guru Ngaji asal Solo Ditangkap Gara-Gara Edarkan Sabu

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Selasa, 10 April 2018 08:50 WIB
 Duh..Guru Ngaji asal Solo Ditangkap Gara-Gara Edarkan Sabu

Ilustrasi sabu-sabu./Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, SEMARANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menangkap seorang guru mengaji lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu.

AGR,47, guru mengaji sebuah ponpes di Surakarta, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu masih menjalani pemeriksaan intensif petugas BNN Jateng. Tersangka mengaku mendapat upah Rp1 juta setiap kali mengambil sabu dari bandar.

"AGR diketahui diperintah oleh seseorang bernama Bejo (masih dalam pengejaran) yang diketahuinya berdomisili di Kaliurang, Jogja untuk mengambil narkotika jenis sabu di Sragen. Rencananya setelah sampai Solo, sabu tersebut akan diambil oleh seseorang. Untuk pekerjaan ini AGR diberi upah Rp1 juta," kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Senin (9/4/2018).

Kepada petugas, AGR mengaku mulai memakai sabu sejak 1998 dan sempat berhenti pada 2002. Namun, pria yang sudah menjadi guru mengaji selama lima tahun itu kembali masuk dalam jerat narkoba mulai Januari 2018 setelah bertemu dengan teman lamanya.

"Alasan pakai lagi karena teman datang ngajak reuni, berawal dari itu terus makai bareng. Rasanya sesaat senang kalau memakai [mengonsumsi narkoba]. Tapi kalau sedang berdakwah saya enggak pakai," terang AGR.

Warga Kampung Tegalayu RT 1/2 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta itu juga menyampaikan awal menjadi pengedar setelah diperkenalkan dengan seorang bandar. Semula menjadi pembeli sabu, dia kemudian ditawari gratis bahkan mendapatkan upah jika bisa mengedarkan sabu.

"Dikasih tahu teman [kepada bandar Bejo]. Saya beli sekali, lalu mau beli kedua kali saya malah ditawari gratis, malah mau dikasih fee [upah]. Kemudian, saya dipandu pakai telepon [untuk menunjukkan lokasi mengambil sabu]," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang guru mengaji di sebuah pondok pesantren di Solo dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang biasa memberikan tausyiah itu mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 1998.

Pelaku diketahui berinisial AGR warga Kampung Tegalayu RT 1/2 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang menyebutkan ada sebuah mobil Avanza warna hitam bernopol AD 8935 IU yang membawa narkotika jenis sabu menuju arah Surakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online