RAZIA BANTUL : Mesum di Hotel, Mahasiswi Digaruk Polisi

Arief Junianto
Arief Junianto Sabtu, 12 September 2015 11:20 WIB
RAZIA BANTUL : Mesum di Hotel, Mahasiswi Digaruk Polisi

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri memberikan peringatan kepada remaja usia sekolah yang tepergok berduaan di tempat sepi saat aparat penegak perda itu melakukan razia penyakit masyarakat di area GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (10/8/2015) malam. Razia tersebut bertujuan untuk meminimalisasi maraknya kasus persetubuhan dengan pelaku di bawah umur yang mengakibatkan Kediri menjadi sorotan langsung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa waktu lalu. (JIBI/Antara

Razia Bantul kali ini mengamankan sembilan pasangan.

Harianjogja.com, BANTUL-Mahasiswi semester awal salah satu kampus Islam negeri di Jogja harus berurusan dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selain menanggung malu, akibat ulahnya, mahasiswi dengan inisial nama DBL, 18 itu pun harus membayar denda sebesar Rp700.000 lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang pelacuran di muka umum.

DBL diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Bantul saat menggelar razia penyakit masyarakat, Kamis (10/9/2015) siang sekitar pukul 11.00 di tiga titik hotel. Ketiga hotel itu masing-masing adalah Hotel Kinasih (Kasihan), Hotel Nuri Indah (Sewon), dan Hotel Krasan (Banguntapan).

“DBL kami amankan di Hotel Krasan bersama pasangannya,” kata Bripka Sutrisno, Penyidik Pembantu Sat Sabhara Polres Bantul, Jumat (11/9/2015).

Selain DBL dan pasangannya, dari ketiga hotel esek-esek itu, pihak Sat Sabhara juga berhasil menggaruk delapan pasangan bukan suami istri lainnya. Kesembilan pasangan itu lantas ia perkarakan di PN Bantul dengan dakwaan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007.

Di hadapan majelis hakim, DBL mengaku belum sempat melakukan tindakan asusila bersama pasangannya saat digerebek petugas. Pasalnya, saat digerebek, ia dan pasangannya baru saja check in.

“Baru buka-bukaan saja,” katanya sambil tertunduk malu.

Akibat ulah mereka, kesembilan pasangan bukan suami istri itu pun dikenai denda oleh hakim, masing-masing sebesar Rp700.000 dengan subsider selama 20 hari kurungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis