Modus Lempar Paket ke Dalam Lapas Digagalkan, Diduga Berisi Sabu
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Ilustrasi Espos/ Indah Septiyaning W PESANAN NAIK -- Karyawan konveksi Mutiara Eksklusif Gondangrejo, Karanganyar memotong kain seragam sekolah pesanan salah satu sekolah di Singaraja, Jumat (8/7). Permintaan pesanan seragam sekolah mengalami kenaikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru. SOLOPOS 11 JUL 2011 HAL VIII KARANGANYAR
Pengadaan seragam oleh sekolah diperbolehkan asal ada koordinasi.
Harianjogja.com, JOGJA-Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.45/2014 pasal 4 ayat 1 tentang pakaian seragam bagi peserta didik, dikatakan bahwa pengadaan seragam hanya dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik. Oleh karena itu, pihak sekolah maupun komite dilarang melakukan pengadaan seragam.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana di ruangannya, Selasa (10/3/2015) pagi.
“Pengadaan seragam oleh orang tua masing-masing. Silakan mau beli di mana,” kata dia.
Meski larangan sudah disosialisasikan kepada sekolah namun pihaknya masih mendapati adanya komite yang sengaja mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di sekolah.
“Beberapa waktu lalu pernah muncul keluhan kalau seragam diadakan komite. Akhirnya kami beri peringatan tegas,” kata Edy yang tidak menyebutkan komite sekolah yang ia maksud.
Sebagai pengawas pendidikan di tingkat kota, Disdik akan semakin ketat mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pengadaan seragam di sekolah negeri. Sedangkan untuk sekolah swasta, pihaknya hanya sekedar memberi himbauan.
Pengadaan seragam oleh pihak sekolah memang dilarang namun larangan itu dapat ditolerir jika pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua siswa.
“Misal ada yang berpikir, mbok daripada kesulitan cari di pasar mending diserahkan sekolah atau orang tua siswa yang punya usaha jualan seragam. Seperti itu boleh,” kata Edy.
Kesepakatan yang telah terjadi antara orang tua dan sekolah sudah di luar Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang terpenting, kata Edy, jika pengadaan seragam ditanggung orang tua siswa, sekolah harus memberikan
kriteria-kriteria seragam yang harus dipenuhi.
“Dari jenis kainnya, bentuk jahitannya, sama atribut. Kalau atribut sekolah bisa mengusahakan. Pokoknya sekolah kasih contoh seragam satu set buat acuan,” ungkap Edy.
Koordinasi dengan orang tua siswa juga sudah terjadi di SMAN 6 Jogjakarta. Kepala Sekolah, Miftakodin,
mengatakan sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah.
“Kita manut orang tua, mau beli sendiri monggo,” kata Mifta.
Ia menuturkan bahwa dulu pernah ada orang tua yang menyerahkan kebutuhan seragam pada sekolah. Setelah berdiskusi dan disepakati kedua belah pihak (sekolah dan orang tua), pengadaan seragam, dilakukan sekolah melalui koperasi sekolah.
“Intinya diskusi dulu agar tidak ada unsur paksaan,” tutup Mifta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Donny Damara dan Dimas Aditya mengungkap tantangan syuting film Munafik Indonesia, termasuk mantra Jawa kuno dan bacaan Al Quran.
Presiden Prabowo menyebut digitalisasi bansos telah berjalan di 153 kabupaten/kota dan menjangkau lebih dari 3 juta keluarga.
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa M7,7 di NTT dan menyiapkan bantuan.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jogja-Wates, Bantul, Sabtu pagi. Dua pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertabrak bus.
Suzuki mulai menyerahkan XL7 terbaru kepada konsumen. Pesanan mencapai lebih dari 1.300 unit dalam 16 hari sejak diluncurkan.