Tak Hanya Korupsi, Ini Kemungkinan Buruk Akibat Turunnya Dana Desa

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Minggu, 01 Maret 2015 23:20 WIB
Tak Hanya Korupsi, Ini Kemungkinan Buruk Akibat Turunnya Dana Desa

Dana desa tidak hanya rawan tindak pidana korupsi.  Ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai.

Harianjogja.com, JOGJA-Mengacu pada diterbitkannya UU Desa No. 6/2014 maka desa sebagai subjek pembangunan nasional, mendapatkan sumber pendapatan desa dari APBN. Realisasinya, April mendatang akan segera turun dana desa sebesar Rp250 juta untuk seluruh desa di Indonesia.

Ketua Paguyuban Pamong dan Lurah Desa DIY, Bibit Rustamta, menjelaskan potensi masalah tidak berkutat pada korupsi melainkan ada empat hal yang perlu dipertimbangkan serius.

Pertama adalah lemahnya kinerja kepala desa dan perangkat desa. Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena mengacu pada pasal 66 di mana kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan penghasilan setiap bulan.

"Bagi perangkat desa yang tidak bijak menyikapinya, penghasilan bulanan tidak sebagai motivasi kerja namun sebagai hal utama yang diharapkan," kata dia dalam seminar "Potensi Tindak Pidana Korupsi Dalam Implementasi Undang-Undang Desa" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (28/2/2015).

Kekhawatiran lainnya ialah kemampuan teknis yang tidak sesuai dengan tuntutan, disiplin kerja, dan keterbatasan pembuatan laporan pertanggungjawaban. Kekhawatiran itu tidak perlu terjadi ketika semua pihak memberikan apresiasi positif sesuai kapasitasnya masing-masing.

“Bisa berupa pembinaan, pendampingan, dan pengawasan,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online