Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos/Dok.)
Harianjogja.com, SLEMAN - Anggota Polres Kulonprogo berinisial AD, 29, diduga dianiaya sipir Lapas Wirogunan hingga babak belur saat menjalani masa tahanan di Lapas Wirogunan, Jogja belum lama ini. Pihak keluarga secara resmi melaporkan tindakan sipir Lapas Wirogunan berinisial MD ke Polda DIY.
Peristiwa berawal saat AD divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates karena kasus perselingkuhan. AD kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Wates, Kulonprogo pada 7 Oktober 2014. Kendati demikian baru menjalani dua hari tahanan, pada 9 Oktober 2014, AD dipindah ke Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja.
Peristiwa penganiayaan itu diketahui saat istri korban SS, 24, membesuk korban pada 11 Oktober 2014. Korban dan istrinya merupakan warga Tirtoadi, Mlati, Sleman. Ketika bertemu dengan istrinya, AD memperlihatkan luka di bagian punggung, mata kaki kiri dan jempol tangan bengkak. Penganiayaan kepada AD diduga dilakukan oleh sipir Lapas Wirogunan yang inisial MD. Penganiayaan itu diduga terjadi di dalam Lapas tersebut tetapi belum diketahui detail kronologinya.
Selang tiga hari setelah membesuk, istri korban datang ke Lapas Wirogunan lagi bersama kuasa hukumnya. Mereka kemudian sepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.