Anak Muda Diedukasi Melek Asuransi di Jogja Financial Festival 2026
Di Jogja Financial Festival 2026 anak muda diedukasi interaktif untuk meningkatkan literasi asuransi generasi muda di Jogja.
Harianjogja.com, SLEMAN - Sepak terjang politisi Partai Gerindra, Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek kini menemui babak baru. Bowo yang terpilih sebagai anggota DPRD Propinsi dalam Pileg 2014 ditahan Ditreskrimum Polda DIY, Minggu (21/7/2014) malam.
Warga Dusun Bansari RT 02 RW 04, Kepek, Wonosari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan. Selama tiga tahun terakhir Bowo Gaplek terjerat banyak kasus.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandhani menjelaskan pihaknya menahan Setyo Wibowo yang juga anggota dewan terpilih dari Gerindra sejak Minggu (21/7/2014) malam.
Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut. Setelah memiliki cukup alat bukti, pihaknya kemudian menetapkan Bowo sebagai tersangka.
Tersangka memenuhi panggilan datang ke Polda DIY kemudian ditahan dan tidak diperkenankan pulang sesuai dengan alat bukti yang ada.
"Kami menerima tiga LP terkait tersangka. Penetapan tersangka dan penahanan ini pada kasus dua LP yakni pinjaman di koperasi dan penggelapan, penipuan sertifikat tanah. Tanah ini ada kaitannya dengan pinjaman koperasi tadi," terangnya saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (22/7/2014).
Hasil penyelidikan, lanjutnya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar. Modus yang digunakan yakni membayar dengan cek yang tidak bisa dicairkan. Serta menjaminkan sertifikat tanah yang sudah dijual ke pihak lain.
"Barang bukti yang kami sita seperti nota-nota pembayaran. Pasal yang paling bisa mengena lebih pada penggelapan sertifikat tanah tadi," imbuhnya.
Djuhandhani mengaku butuh waktu lama untuk mencari alat bukti terkait kasus ini. Serta butuh ijin dari Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan karena tersangka anggota dewan. Karena itu sejak dilaporkan pada 2011 baru 2014 ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Harian Jogja, Setyo Wibowo ditahan di lantai empat Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda DIY. Di papan tahanan Polda DIY, anggota dewan yang di PAW oleh PAN ini tercatat di urutan nomor delapan. Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Di Jogja Financial Festival 2026 anak muda diedukasi interaktif untuk meningkatkan literasi asuransi generasi muda di Jogja.
KY meloloskan 42 kandidat hakim MA 2026 ke tahap kesehatan dan kepribadian. Publik diminta ikut mengawasi rekam jejak peserta.
Kemenag Sleman memetakan 1.039 lokasi Salat Iduladha 2026. Ngemplak terbanyak, Moyudan jadi wilayah dengan jemaah terpadat.
Bank Jateng dukung Rakernas ADPLK 2026 untuk memperkuat industri DPLK yang modern, inovatif, dan berintegritas.
Sapi kurban Presiden Prabowo dikirim ke Pulau Laut Natuna lewat perjalanan laut penuh tantangan demi warga perbatasan Indonesia.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.