BOS PRIMAGAMA BANGKRUT : Bos Primagama Ditahan, Keluarga Pasrah

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 27 Mei 2014 20:15 WIB
BOS PRIMAGAMA BANGKRUT : Bos Primagama Ditahan, Keluarga Pasrah

Harianjogja.com, JOGJA-Pemilik lembaga pendidikan bimbingan belajar Primagama Grup, Purdi E Chandra (Sebelumnya tertulis PEC) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan Jogja karena http://www.harianjogja.com/baca/2014/05/24/perpajakan-kejati-diy-tahan-pengemplang-pajak-rp12-miliar-509468">kasus pengemplangan pajak Rp1,2 miliar, merupakan kesalahan pribadi. Pihak keluarga Purdi pun pasrah mengikuti proses hukum.

“Itu pajak penghasilan pribadi pak Purdi dari Primagama. Saya kira kelalaian saja,” kata salah satu direktur Primagama Grup Nur Ahmad Afandi saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (27/5/2014).

Nur Ahmad Afandi juga merupakan salah satu keluarga terdekat Purdi menegaskan, kasus hukum yang menimpa saudaranya tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Primagama. Nur mengaku Purdi sudah memiliki pengacara pribadi untuk membantu proses hukumnya. Dia berharap kasus Purdi cepat selesai.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Purdi sejak Senin (19/5) lalu. Purdi dijerat pasal 39 ayat 1 undang-undang nomor 6/1983 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 16/2000 dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terhutang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online