Hartati Ngotot Tak Tahu Soal Rp3 Miliar

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Senin, 07 Januari 2013 13:27 WIB
Hartati Ngotot Tak Tahu Soal Rp3 Miliar

JAKARTA, 20/12 - SIDANG SAKSI HARTATI. Terdakwa kasus dugaan suap Buol Hartati Murdoyo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12). Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, dua diantaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan satu diantaranya Dirut PT. Sonokeling Buana. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/mes/12.

http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/07/hartati-ngotot-tak-tahu-soal-rp3-miliar-365423/terdakwa-kasus-dugaan-suap-buol-hartati-murdoyo-mendengarkan-keterangan-saksi-dalam-sidang-dengan-agenda-pemeriksaan-saksi-di-pengadilan-tipikor-jakarta-kamis-2012" rel="attachment wp-att-365424">http://images.harianjogja.com/2013/01/hartati-saksi-201212-bean-3-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA -- Siti Hartati Murdaya menegaskan tidak mengetahui pemberian uang Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Saat bertemu Amran, Hartati menolak permintaan uang tersebut.

"Amran minta sumbangan Rp3 miliar lalu saya tolak secara halus," kata Hartati saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/1/2013).

Permintaan uang ini disampaikan Amran saat bertemu Hartati di lobi Hotel Grand Hyatt. Namun Hartati memerintahkan anak buahnya mengeluarkan uang Rp1 miliar dari kas perusahaan untuk bantuan sosial bagi masyarakat Buol.

"Saya menyetujui CSR Rp1 miliar untuk mengusir pengacau di sana dan untuk bansos. Saya baru tahu Rp1 miliar tidak diberikan ke rakyat tapi diberikan ke bupati sebagai sumbangan pilkada," terangnya.

"Itu uang perusahaan yang disimpangkan. Saya tidak pernah setuju sumbangan Pilkada," tegas Hartati.

Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online