Kepala TK di China Dihukum Seumur Hidup Usai 247 Anak Keracunan Timbal

Jumali
Jumali Sabtu, 17 Oktober 2026 21:47 WIB
Kepala TK di China Dihukum Seumur Hidup Usai 247 Anak Keracunan Timbal

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus keracunan timbal yang menimpa 247 anak di sebuah taman kanak-kanak di Provinsi Gansu, China, berujung pada hukuman penjara seumur hidup bagi pengelolanya, Li Huifang. Pengadilan menjatuhkan hukuman setelah menemukan keterlibatan pengelola sekolah dalam penyajian makanan yang mengandung zat beracun kepada anak-anak dan staf.

Putusan itu dibacakan Pengadilan Rakyat Menengah Kota Lanzhou pada Jumat (16/10/2026). Li dinyatakan bersalah dalam perkara produksi dan penjualan makanan beracun serta berbahaya. Selain penjara seumur hidup, ia kehilangan hak politik seumur hidup dan harta pribadinya senilai 500.000 yuan disita, setara sekitar Rp1,3 miliar.

Mengutip kantor berita Xinhua, Li bersama Zhu Jinglin, kepala eksekutif TK Heshi Peixin di Distrik Maiji, Kota Tianshui, menginstruksikan pekerja dapur untuk mencampurkan bahan beracun dan berbahaya yang bukan bahan pangan ke dalam makanan. Tindakan tersebut dilakukan agar makanan terlihat lebih berwarna dan menarik untuk dipasarkan.

Zhu Jinglin dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda 300.000 yuan. Sementara itu, empat pekerja dapur yang menjalankan instruksi keduanya masing-masing dihukum penjara selama enam hingga delapan tahun serta dikenai denda. Dengan demikian, total enam orang dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.

Makanan terkontaminasi sejak 2024

Kasus ini terungkap setelah pemeriksaan kesehatan menemukan tingginya kadar timbal dalam darah anak-anak yang bersekolah di TK Heshi Peixin. Dari total 251 anak yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 247 anak diketahui memiliki kadar timbal dalam darah yang sangat tinggi.

Laporan investigasi Pemerintah Provinsi Gansu pada Juli 2025 menyebutkan makanan terkontaminasi telah disajikan kepada anak-anak dan staf sekolah sejak Mei 2024. Temuan penyelidikan menyatakan bahan pewarna yang tidak layak dikonsumsi dicampurkan ke dalam makanan yang dibuat di dapur sekolah.

Menurut laporan investigasi resmi yang dipublikasikan pemerintah, bahan tersebut digunakan untuk membuat makanan seperti roti gulung jagung dan kue kukus kurma merah tiga warna. Makanan itu disajikan rata-rata enam kali setiap bulan sejak Mei 2024 hingga kasus terungkap pada 2025.

Bahan pewarna yang digunakan dibeli melalui platform belanja daring. Kemasan produk telah mencantumkan keterangan bahwa bahan tersebut tidak boleh dikonsumsi. Pemeriksaan laboratorium juga menemukan kandungan timbal dalam bahan pewarna dan sampel makanan yang disimpan sekolah.

Ratusan anak menjalani perawatan

Dampak kasus tersebut membuat ratusan anak harus memperoleh penanganan medis. Anak-anak yang terdampak menjalani perawatan di rumah sakit atau intervensi nutrisi berbasis rumah.

Kasus ini menjadi sorotan karena makanan yang seharusnya dikonsumsi anak-anak di lingkungan pendidikan justru terkontaminasi bahan berbahaya. Putusan terhadap enam terdakwa menandai proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyajian makanan tersebut.

Informasi mengenai putusan dan hukuman para terdakwa dilaporkan Xinhua pada 16 Oktober 2026, sementara rincian penyelidikan kasus keracunan dipublikasikan Pemerintah Provinsi Gansu pada Juli 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online