Usai Dilantik, Lurah di Sleman Ini Janji Kembalikan Gaji dan Pelungguh untuk Warga
Atik Sunaryati resmi menjadi Lurah Candibinangun dan berkomitmen mengalokasikan gaji serta tanah pelungguh untuk kepentingan warga.
Negara-negara ASEAN menyepakati Deklarasi Bali untuk melindungi hak cipta karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan AI. /Istimewa.
Harianjogja.com, BALI—Sejumlah negara ASEAN menyepakati Deklarasi Bali untuk memperkuat pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan konten oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kesepakatan tersebut menekankan pentingnya pengakuan nilai ekonomi karya jurnalistik, penguatan kerangka hukum, keadilan tata niaga, serta kerja sama regional.
Deklarasi itu dihasilkan dalam forum bertajuk ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Kesepakatan yang disebut ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN tersebut dibacakan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pada penutupan forum, Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas.
Pembacaan deklarasi dilakukan bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar serta disaksikan puluhan delegasi. Mereka terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.
Kesepakatan ini menjadi respons bersama terhadap tantangan yang dihadapi industri media seiring perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan. Para delegasi mendorong pelindungan karya jurnalistik melalui kebijakan hak cipta yang tetap memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Empat Komitmen dalam Deklarasi Bali
Dalam Deklarasi Bali, seluruh delegasi menyepakati empat komitmen utama untuk memperkuat pelindungan karya jurnalistik di era digital.
1. Mengakui nilai ekonomi karya jurnalistik
Para delegasi mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi utuh. Karya tersebut juga dinilai memberikan kontribusi esensial bagi kepentingan publik.
Pengakuan ini menjadi salah satu dasar untuk memperkuat pelindungan terhadap karya jurnalistik dalam rezim hak cipta.
2. Memperkuat kerangka hukum hak cipta
Deklarasi Bali mendorong implementasi dan pengembangan kerangka hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin.
Upaya tersebut tetap harus menjamin hak dan akses publik terhadap informasi. Dengan demikian, pelindungan hak cipta ditempatkan bersama kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi.
3. Mendorong keadilan tata niaga digital
Para delegasi mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, serta distribusi karya jurnalistik.
Pengaturan tersebut juga mencakup kesepakatan komersial atas pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital maupun entitas lainnya.
4. Memperkuat kerja sama dan negosiasi kolektif
Deklarasi tersebut mendorong dialog dan kerja sama konstruktif lintas sektor di tingkat ASEAN.
Kerja sama itu diarahkan untuk mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi secara kolektif, serta tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Dewan Pers: Pelindungan Jurnalistik Bukan Sekadar Urusan Komersial
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pelindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media. Menurut dia, upaya tersebut juga berhubungan dengan keberlangsungan jurnalisme sebagai barang publik dan salah satu pilar demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai membacakan deklarasi.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa pelindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut nilai ekonomi konten, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat.
Melalui deklarasi bersama ini, para delegasi menempatkan penghormatan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri media di tengah perubahan teknologi digital.
DJKI Kemenkum RI Dorong Ekosistem Digital Berkeadilan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menyambut baik kesepakatan regional tersebut. Ia menilai tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi di tingkat regional dan tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Pernyataan Hermansyah menekankan pentingnya tanggung jawab hukum bagi berbagai pihak dalam ekosistem informasi digital, mulai dari pencipta konten hingga pengembang teknologi.
Kesamaan pandangan antarnegara di kawasan ASEAN diharapkan dapat menjadi landasan untuk membangun mekanisme pelindungan karya jurnalistik yang mampu merespons perkembangan teknologi.
Deklarasi Bali Diharapkan Berlanjut ke Peta Jalan Regulasi
Pertemuan yang digagas Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan atau roadmap regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.
Penyusunan peta jalan itu diharapkan dapat membantu menertibkan praktik pengambilan konten tanpa izin maupun kompensasi melalui rezim pelindungan kekayaan intelektual yang adaptif.
Dengan tindak lanjut tersebut, Deklarasi Bali diharapkan tidak berhenti sebagai pernyataan bersama, tetapi menjadi pijakan bagi langkah kebijakan yang konkret untuk memperkuat pelindungan karya jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atik Sunaryati resmi menjadi Lurah Candibinangun dan berkomitmen mengalokasikan gaji serta tanah pelungguh untuk kepentingan warga.
Feyenoord mengalahkan AZ Alkmaar 2-0 dan kembali ke puncak Liga Belanda, sedangkan Ajax ditahan NEC Nijmegen dengan skor 1-1.
Mensos Saifullah Yusuf menyebut data bansos semakin baik. Kemensos memperluas digitalisasi dan membuka pendaftaran melalui jalur pemerintah serta partisipasi ma
Malaysia menaikkan upah minimum menjadi 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,75 juta per bulan mulai Juni 2027, dengan pengecualian bagi UMKM tertentu.
Video dugaan perundungan mahasiswa baru Telkom University viral di media sosial. Kampus menyatakan kasus ditangani sesuai ketentuan.
Negara-negara ASEAN menyepakati Deklarasi Bali untuk melindungi hak cipta karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan AI.