BSU 2026 Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Cek NIK

Jumali
Jumali Kamis, 08 Oktober 2026 15:57 WIB
BSU 2026 Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Cek NIK

Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Sebanyak sekitar 13,3 juta pekerja menjadi sasaran bantuan dengan nilai total Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program tersebut.

Skema BSU 2026 berbeda dari bantuan yang dibayarkan secara bulanan. Pemerintah menetapkan besaran Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, tetapi penyalurannya dilakukan satu kali sehingga pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total Rp900.000.

Periode bantuan mencakup Oktober, November, dan Desember 2026. Meski periode dan besaran bantuan telah diumumkan, pemerintah belum menetapkan secara rinci seluruh persyaratan penerima maupun tanggal pencairan secara nasional.

Kriteria Penerima BSU 2026 Belum Lengkap

Pekerja yang ingin memastikan apakah masuk daftar penerima BSU 2026 masih harus menunggu aturan teknis. Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan belum diumumkan secara lengkap oleh pemerintah.

Karena itu, ketentuan BSU tahun sebelumnya tidak bisa langsung digunakan sebagai syarat BSU 2026. Informasi seperti batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyaluran perlu menunggu aturan resmi untuk program tahun ini.

Kondisi tersebut penting diperhatikan pekerja karena hasil pengecekan pada laman BSU Kemnaker belum otomatis menunjukkan status penerima BSU 2026. Pantauan sejumlah pemberitaan pada awal Oktober 2026 menunjukkan laman tersebut masih memuat informasi program BSU 2025.

Dengan kata lain, jika seorang pekerja memasukkan NIK saat ini dan mendapatkan informasi terkait BSU 2025, hasil tersebut belum dapat dijadikan patokan untuk menentukan apakah pekerja bersangkutan memperoleh BSU 2026.

Cara Cek BSU 2026 dengan NIK

Meski data penerima BSU 2026 belum tersedia, pekerja dapat memahami mekanisme pengecekan yang digunakan pada program sebelumnya. Langkah ini juga membantu pekerja mengenali kanal resmi sehingga tidak mudah percaya pada tautan yang mengatasnamakan BSU.

Pengecekan melalui laman Kemnaker pada program sebelumnya dilakukan dengan NIK. Berikut langkahnya:

  1. Buka laman resmi BSU Kemnaker 

  2. Gulir halaman hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.

  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

  4. Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia.

  5. Klik tombol “Cek Status”.

  6. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi berdasarkan data yang tersedia.

Namun, mekanisme tersebut untuk saat ini sebaiknya dipahami sebagai panduan pengecekan berdasarkan sistem yang digunakan pada penyaluran sebelumnya. Pekerja belum dapat menganggap hasil pencarian tersebut sebagai keputusan final mengenai penerima BSU 2026.

Jangan Asal Klik Link BSU

Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap pesan atau tautan yang mengatasnamakan BSU 2026. Selama sistem resmi belum diperbarui dengan data penerima tahun ini, informasi mengenai penerima sebaiknya hanya diperoleh melalui kanal pemerintah.

Kemnaker sebelumnya menyediakan laman BSU sebagai salah satu kanal pengecekan penerima. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak memasukkan NIK, nomor telepon, data rekening, maupun informasi pribadi lainnya ke situs yang alamatnya tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Untuk BSU 2026, informasi yang sudah dipastikan pemerintah saat ini adalah periode bantuan Oktober–Desember, nilai Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 sekaligus, sasaran sekitar 13,3 juta pekerja, serta kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Sementara itu, daftar penerima dan ketentuan teknis pencairan masih menunggu pembaruan resmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online