CCTV Stadion Lukas Enembe Disorot Usai Kericuhan Persipura
Polres Jayapura menyelidiki kericuhan Persipura vs Adhyaksa FC dengan menelusuri CCTV Stadion Lukas Enembe.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan mulai didorong masuk ranah pidana. Usulan ini muncul seiring penilaian bahwa sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera bagi pelaku.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai selama ini pelanggaran THR hanya dikenai sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara tegas.
“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, lemahnya penegakan sanksi membuat persoalan THR terus berulang setiap tahun. Pemerintah dinilai masih ragu menjatuhkan sanksi keras karena khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja.
Kondisi tersebut membuat sanksi administratif menjadi tidak efektif dan mulai kehilangan relevansinya sebagai instrumen penegakan aturan.
Edy mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan sejak awal, bukan hanya bertindak setelah muncul laporan. Salah satu caranya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR jauh sebelum batas waktu.
“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan laporan yang masih tertunda serta memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
Pengawasan eksternal dinilai penting untuk mencegah adanya pembiaran dalam penanganan kasus.
“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.
Dengan dorongan tersebut, penegakan aturan THR diharapkan menjadi lebih tegas sekaligus memberi kepastian bagi pekerja terkait hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Jayapura menyelidiki kericuhan Persipura vs Adhyaksa FC dengan menelusuri CCTV Stadion Lukas Enembe.
Cuaca Makkah hari ini diprediksi hujan dengan suhu mencapai 40 derajat Celsius. Jemaah haji diminta waspada dehidrasi dan panas ekstrem.
Barcelona hanya butuh satu poin saat menjamu Real Madrid di El Clasico untuk memastikan gelar juara Liga Spanyol 2025-2026.
Marc Marquez dipastikan absen di MotoGP Prancis dan Catalunya setelah mengalami retak tulang kaki kanan saat sprint race di Le Mans.
Bupati Gununungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan hewan kurban di Bumi Handayani mengalami surplus sehingga siap memenuhi kebutuhan di luar daerah.
Studi terbaru mengungkap cuaca ekstrem akibat perubahan iklim mengancam keselamatan jemaah haji dengan risiko panas mematikan di Tanah Suci.