Stasiun Gambir Akan Layani KRL, Jadi Pusat Konektivitas Transportasi
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.
Wartawan Halmahera Post, Firjal Usdek saat dikerumuni petugas saat menjalankan tugas peliputan di laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, 8/3/2026). (Antara/HO- Dokumentasi Pribadi) (Abdul Fatah)
Harianjogja.com, TERNATE—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate melayangkan protes keras atas dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar.
Insiden yang terjadi di Stadion Gelora Kie Raha pada Sabtu (7/3/2026) tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penghambatan kerja jurnalistik yang secara konstitusional dilindungi oleh payung hukum negara.
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menegaskan bahwa para jurnalis yang bertugas saat itu telah mengantongi identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
Menurutnya, setiap upaya menghalang-halangi aktivitas pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana penjara hingga dua tahun.
“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Ramlan saat dihubungi pada Minggu (8/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan adanya tekanan verbal dan paksaan kepada wartawan untuk menghapus dokumentasi berupa foto maupun video hasil peliputan.
Ramlan menyoroti bahwa tindakan sensor paksa oleh pihak mana pun bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan tidak boleh ditoleransi dalam ekosistem demokrasi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara eksplisit mengatur bahwa tindakan yang menghambat kerja jurnalis dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta. Aturan tersebut merujuk pada jaminan kemerdekaan pers yang melarang segala bentuk pembredelan, penyensoran, maupun pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik yang sah.
Salah satu korban intimidasi, Irwan yang merupakan wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, mengaku dipaksa oleh oknum ofisial tim tuan rumah untuk melenyapkan rekaman video.
Video tersebut berisi dokumentasi perjalanan perangkat pertandingan pascapertandingan berakhir, namun oknum tersebut justru memprovokasi massa di sekitar lokasi.
"Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu," teriak oknum tersebut sebagaimana ditirukan oleh saksi di lokasi kejadian sembari meminta petugas keamanan (steward) mengusir jurnalis dari tribun.
Padahal, para awak media tetap berada di area yang semestinya dan mengenakan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh pihak Super League.
Insiden ini juga menyeret nama pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang dilaporkan sempat menegur wartawan di lokasi kejadian. Pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, turut menjadi sasaran pengusiran dari tribun oleh sejumlah petugas keamanan atas perintah dari ofisial tim yang bersangkutan.
“Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas. Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” ungkap Firjal yang merasa hak-hak jurnalistiknya telah dikebiri secara sepihak.
Hingga saat ini, pihak manajemen Malut United sendiri belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait alasan di balik permintaan penghapusan video tersebut.
Pertandingan itu sendiri berakhir imbang bagi Laskar Kie Raha yang harus berbagi poin dengan tim tamu Juku Eja di hadapan pendukungnya sendiri.
Dinamika di luar lapangan ini kini menjadi sorotan tajam organisasi pers nasional agar kejadian serupa tidak terulang kembali dalam penyelenggaran kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Festival Ketoprak Kulonprogo diikuti 12 kapanewon sebagai upaya melestarikan budaya di tengah efisiensi anggaran melalui Dana Keistimewaan DIY.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.