Usul Hardjuno: Perampasan Aset Harus Punya Rezim Hukum Sendiri
Hardjuno usulkan perampasan aset tanpa pidana jadi rezim hukum tersendiri. Dinilai penting untuk jamin kepastian hukum dan lindungi hak warga.
Ilustrasi olah TKP. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak adanya DNA dan sidik jari selain milik diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ADP di tempat kejadian perkara (TKP) maupun barang-barang pribadi.
"Terhadap pemeriksaan yang kami lakukan, kami tidak menemukan adanya bercak darah, sperma atau material biologi yang ada di TKP seperti di kamar korban maupun di luar kamar korban seperti di kamar mandi dan di ruang tidur," kata Ahli DNA Puslabfor Polri, Kompol Irfan Rofik, Selasa (29/7/2025).
Irfan menjelaskan, ada 13 barang bukti milik korban yang dilakukan pemeriksaan, termasuk di dalamnya lakban dan barang pribadi milik korban yang berada di kamar.
BACA JUGA: Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 30 Juli 2025
"Berdasarkan pemeriksaan sidik jari oleh Pusinafis Bareskrim Polri terhadap barang bukti berupa satu buah lakban kuning dan satu gelas kaca dari dalam kamar korban tidak ditemukan sidik jari orang lain selain korban," katanya.
Ia juga menambahkan, lakban yang ditemukan pada jenazah ADP adalah lakban yang dibeli korban bersama istrinya di salah satu toko di Yogyakarta pada akhir Juni 2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan orang lain.
"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Wira juga menambahkan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli. "Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hardjuno usulkan perampasan aset tanpa pidana jadi rezim hukum tersendiri. Dinilai penting untuk jamin kepastian hukum dan lindungi hak warga.
PSS Sleman mempertahankan tujuh pemain, termasuk Frederic Injai, Saiful Djoge, dan Junior Haqi, untuk menghadapi Super League 2026/2027.
Mediasi gugatan PMH pengalihan CV Art Fashion di PN Bantul gagal. Sidang berlanjut ke pokok perkara, pembuktian dimulai 11 Agustus 2026.
Rupiah menguat ke Rp18.068 per dolar AS dipicu inflasi AS yang melambat dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed yang menurun.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA dari Polri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul menyebut, data penduduk usia sekolah tidak bisa dijadikan acuan untuk menjawab fenomena kekurangan mur