Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Pusat membekuk sejumlah anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan barang berharga milik ketiga korban.
"Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor itu berawal dari ketiga korban, yaitu AMF, 18, EFM, 17, dan MAP, 18, sedang dalam perjalanan untuk membeli jaket di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Nahas bagi ketiganya, saat sedang di tengah jalan, kata Susatyo, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 30 remaja yang langsung menyerang mereka secara brutal.
Aksi yang dilakukan oleh geng motor tersebut dilakukan di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, di mana dalam kejadian itu, tiga remaja menjadi korban pengeroyokan sebelum motornya dirampas. "Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga, dan ketika itu seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dari keterangan satu orang pelaku, kami kemudian membekuk pelaku lainnya, yaitu D [17 tahun], OF [17 tahun], AA [18 tahun], ANM [19 tahun], dan RAH [18 tahun]. Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda," katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. Sementara itu, OF berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
"Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap wa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Profil Timnas Bangladesh yang akan menghadapi Indonesia pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Hamza Choudhury, Shamit Shome, dan Thomas Dooley
BI DIY mencatat pengguna QRIS mencapai 1,20 juta hingga Agustus 2026. Jumlah merchant 1,17 juta dengan transaksi Rp6,85 triliun.
BGN mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari penerima MBG. Sekolah internasional dan yang dinilai mampu menjadi bagian dari sasaran.
Film Verity menghadirkan misteri psikologis tentang ghostwriter yang menemukan naskah rahasia milik novelis terkenal yang mengalami kecelakaan.
SM Entertainment mengambil langkah hukum terhadap konten AI ilegal yang menargetkan Yoona serta unggahan jahat yang menyerang Winter aespa.