Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Foto ilustrasi Zakat Digital - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kilogram beras premium per jiwa untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad menyampaikan selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," kata Noor dalam keterangannya yang dilansir dari laman resmi Baznas RI, Jumat (7/3/2025)
Noor menekankan keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Namun demikian ia menyampaikan bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," ujarnya.
BACA JUGA: Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025 untuk Wilayah Jogja dan Waktu Pembayarannya
Noor menambahkan zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," ungkapnya.
Diketahui, pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 setelah Indonesia vs Malaysia 0-0. Simak posisi Garuda dan skenario laga terakhir melawan Bangladesh.
Hasil Belgia vs Prancis berakhir 0-1. Michael Olise mencetak gol menit ke-88 dan membawa Les Bleus ke puncak Grup A1.
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026 hari ini menghadirkan Thailand vs Vietnam. Simak jam pertandingan dan persaingan Grup B.
Joan Mir meninggalkan Honda untuk bergabung dengan Gresini pada MotoGP 2027. Ia mengaku sempat berharap Honda kembali kompetitif.
Jadwal final bulu tangkis Asian Games 2026 menampilkan Amri/Nita dan Leo/Daniel. Simak jam, lawan, venue, dan siaran langsung.