Pilur Bantul 2026, Bupati Ingatkan Calon Lurah Hindari Politik Uang
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Petugas kepolisian mengawal tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus (tengah) untuk melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Dhimas BP
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke jaksa penuntut umum. Tersangka juga resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan Lombok Barat.
"Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).
Penyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti. Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.
"Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya," ujar dia.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Catat Ratusan Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Tahun Ini
Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.
"Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.