Harga Cabai Rawit di Temanggung Naik Jadi Rp65.000 per Kg
Harga cabai rawit di Temanggung naik menjadi Rp65.000 per kilogram akibat produksi menurun karena cuaca hujan dan permintaan tinggi.
Humas Bea Cukai Yogyakarta, Bimo. Ist
JOGJA—Masyarakat atau pengguna jasa yang akan memenuhi kewajiban pabean baik impor ataupun ekspor harus melakukan registrasi kepabeanan ke pihak Bea Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Kewajiban itu harus dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2019.
Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa yang berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. “Seseorang harus registrasi dahulu sebelum bisa mengakses layanan kepabeanan baik sebagai importir, eksportir, ataupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan [PPJK],” kata Bimo, Humas Bea Cukai Yogyakarta seperti dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Permohonan pengajuan registrasi kepabeanan dapat dilakukan secara online ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal DJBC dengan mengisikan data no NPWP, identitas dan alamat badan usaha, no Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dokumen legalitas usaha.
BACA JUGA: Dua Pemilik Indekos Campur Putra-Putri di Jogja Kena Sanksi hingga Rp3 Juta
Pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan maka pengguna jasa tersebut telah melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi persyaratan registrasi kepabeanan. Maka dengan NIB dimaksud, pengguna jasa sudah dapat mengakses sistem kepabeanan baik sebagai importir, eksportir, ataupun PPJK.
Perlu diketahui juga akses kepabeanan dapat dicabut dalam hal NIB pengguna jasa dicabut oleh lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau pengguna jasa kepabeanan menyampaikan permohonan pencabutan akses kepabeanan.
Selain itu, akses kepabeanan dapat dilakukan pemblokiran. Pemblokiran akses kepabeanan dilakukan dalam hal pengguna jasa belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ataupun melakukan pelanggaran kepabeanan.
“Ketika terjadi pemblokiran, kegiatan kepabeanannya tidak akan dilanjutkan atau dilayani Bea Cukai,” jelas Bimo.
Adapun syarat pembukaan blokir akses kepabeanan, yaitu telah melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, telah melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, ataupun dan telah memenuhi kewajiban kepabeanan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga cabai rawit di Temanggung naik menjadi Rp65.000 per kilogram akibat produksi menurun karena cuaca hujan dan permintaan tinggi.
AQUA resmi bubar setelah 30 tahun berkarier, menutup era musik pop dunia dengan warisan lagu “Barbie Girl”.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendekatkan sarana pelayanan kepada masyarakat luas.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.