Cetak Banyak Gol di MLSC Jogja, Khayla Ingin Tembus Timnas Indonesia
Khayla Labiba Nasjmi mencetak 11 gol di MLSC Yogyakarta 2026. Pemain SDN Baturetno itu bermimpi mengikuti jejak pesepak bola putri ke Timnas.
Perwakilan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Purnama berdialog dengan managemen di Kantor Cabang BRI Cik Ditiro Jogja, Kamis (24/10/2024). Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Purnama mendatangi Kantor Cabang BRI Cik Ditiro Jogja, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta kejelasan dana yang disimpan di koperasi karena telah ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Di sisi lain, BRI pun berjanji akan menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang berlaku.
Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar bank plat merah itu segera mengembalikan uang nasabah Kospin Purnama sebesar Rp 7,1 miliar. Perwakilan nasabah didampingi kuasa hukumnya diterima oleh manajemen BRI untuk berdialog.
Menurut kuasa hukum Kospin Purnama, Sulaiman Revo Reza dari hasil pertemuan tersebut, pihak bank berupaya lobi untuk membayar setengah dari nominal yanng ditetap. Namun demikian, aspirasi para nasabah tetap diterima yakni agar pembayaran dilakukan secara utuh.
Hanya saja, lanjut Revo, untuk eksekusinya, pihak BRI Jogja akan terlebih dulu berkomunikasi dengan pusat. "Tadi sudah ada kesanggupan dari pihak bank tapi masih menunggu keputusan pusat. Dalihnya, mereka hanya selaku eksekutor," kata Revo.
Dia menjelaskan kronologi masalah tersebut muncul. Bermula dari tindakan salah satu oknum pegawai BRI yang membawa kabur uang bank sehingga menimbulkan kerugian terhadap para nasabah Kospin Purnama. Kasus ini bergulir hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan putusannya telah dinyatakan inkrah.
Salah satu poin putusan tersebut menyatakan bahwa pihak BRI diminta untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 7,1 miliar kepada Kospin Purnama. Putusan banding telah ditetapkan sejak 27 Februari 2024 namun sampai saat ini belum ada titik terang mengenai pembayaran kerugian.
Saat dikonfirmasi, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro, Lutfi Anggriawan menjelaskan, permasalahan ini merupakan perkara perdata antara Kantor Cabang BRI Jogja Cik Ditiro dengan Kospin Purnama dalam kedudukannya sebagai badan hukum koperasi, bukan dengan nasabah Kospin Purnama.
Menyikapi putusan pengadilan tersebut, pihaknya selama ini terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak Kospin Purnama. Menurutnya, negosiasi dilakukan mengingat Kospin Purnama masih memiliki kewajiban penyelesaian kredit macet di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro.
"Atas dasar hal tersebut, kami merasa perlu dan berhak untuk memperhitungkan kewajiban penyelesaian kredit macet yang dimiliki oleh Kospin Purnama sebagaimana dimaksud dengan pelaksanaan putusan pengadilan," tegas Lutfi.
Dia menambahkan, secara prinsip pihaknya senantiasa menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang dimiliki dan diberikan oleh undang-undang.
"Kami juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Khayla Labiba Nasjmi mencetak 11 gol di MLSC Yogyakarta 2026. Pemain SDN Baturetno itu bermimpi mengikuti jejak pesepak bola putri ke Timnas.
WhatsApp mulai menguji Restricted Chat di Android dan iOS. Fitur ini membatasi ekspor chat, Meta AI, media, dan linked devices.
Mengusung tajuk Simfoni 1001 Pembatik, THE 1O1 Yogyakarta Tugu menggandeng Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta untuk menyuguhkan pengalaman m
Mobil listrik Pakistan Metro EV punya desain ala Alphard dan Vellfire. Harganya dijanjikan di bawah Rp200 juta dengan jarak tempuh 300 km.
Avengers: Endgame kembali menjadi film terlaris dunia setelah rilis ulang, menggeser Avatar dengan selisih pendapatan yang sangat tipis.
Dishub Kota Jogja memperketat pengawasan parkir selama WJNC 2026. Tarif tetap sesuai Perda, mulai Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.