Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Foto ilustrasi anggota Densus 88 menjalankan tugas - Antara
Harianjogjacom, JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur berinisial HOK (19) merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
“Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dalam keterangan video dikutip di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Stasiun Solo Balapan
Dijelaskan Aswin, HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah. Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri.
“Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh, giroh itu kira-kira semangat, untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” kata Aswin.
HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).
Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. “Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.
Aswin menyebut, tersangka HOK mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet. “Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.
Seorang PNS Dinkes Kulonprogo rutin bersepeda ontel ke kantor untuk menjaga kebugaran sekaligus mendukung efisiensi BBM usai harga Pertamax naik.
Pelajari cara membuat gambar dan mengedit foto dengan Gemini AI menggunakan prompt yang tepat agar hasil visual lebih akurat dan menarik.
Coba 4 gerakan olahraga ringan setelah bangun tidur selama 5–10 menit untuk membantu tubuh lebih bugar, lentur, dan siap beraktivitas.
Jadwal KRL Solo Jogja terbaru hari ini Rabu 29 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.