Bedah Buku 1001 Tanya Wakil Rakyat, Transparansi Jadi Sorotan
DPAD DIY dan DPRD DIY menggelar bedah buku 1001 Tanya Wakil Rakyat untuk mendorong budaya membaca, literasi masyarakat, transparansi informasi publik, dan pengu
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim./Istimewa
JAKARTA—Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (2/3/2024) lalu dengan menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa.
Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia. “Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (2/3/2024).
Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay (November 2023); grup K-Pop Twice (Desember 2023); serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
BACA JUGA: Gara-Gara Ini, Ed Sheeran Meminta Maaf ke Audiens Indonesia
Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).
“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kami berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kami bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPAD DIY dan DPRD DIY menggelar bedah buku 1001 Tanya Wakil Rakyat untuk mendorong budaya membaca, literasi masyarakat, transparansi informasi publik, dan pengu
Rupiah menguat 5 poin ke Rp17.894 per dolar AS, didukung penurunan harga minyak dan indeks dolar AS, sementara sentimen domestik masih dicermati.
Pakar UGM mengingatkan masyarakat agar tidak panik terkait isu pes di Siberia dan menekankan penguatan surveilans tikus serta kesiapan tenaga kesehatan.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah Rp132.850 per kg, telur ayam Rp32.150, serta harga beras, daging, gula, dan minyak goreng.
Kemenkes mengusulkan standar tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji mulai Rp800.000 untuk mengurangi ketimpangan biaya dan memperketat istithaah.
Bareskrim Polri menggerebek sembilan sarang narkoba di Sumatera Utara, mengamankan 36 orang, serta menyita sabu dan barang bukti lainnya.