Topan Dujuan Hantam Jepang, Hampir 2 Juta Warga Dievakuasi
Topan Dujuan menerjang Jepang, hampir 2 juta warga diperintahkan evakuasi. Puluhan ribu warga terdampak listrik padam dan layanan transportasi terganggu.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pelajar SMP berinisial SH,14, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA, 6, di Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Berdasarkan penyidikan, pelaku SH melakukan pencabulan terhadap PA di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Penetapan tersangka tersebut, kata Nicolas, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya.
Baca Juga
Dugaan Pencabulan di Alun-Alun Wates, Korbannya Anak-Anak
Sudah 20 Anak Jadi Korban Pencabulan Ketua Remaja Masjid di Gamping
Cabuli Anak Tetangga 2 Kali, Kakek di Sleman: Maaf, Saya Khilaf!
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas.
Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.
Untuk korban, kata dia, akan diberikan pendampingan karena sebelumnya PA sempat mendapatkan ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Topan Dujuan menerjang Jepang, hampir 2 juta warga diperintahkan evakuasi. Puluhan ribu warga terdampak listrik padam dan layanan transportasi terganggu.
Jejak erupsi masa lalu membantu memahami pola aktivitas gunung api dan menjadi data pendukung mitigasi serta penyusunan peta KRB.
Jalan Solok-Padang di Arosuka tertutup material banjir bandang. Pengendara sementara diarahkan menggunakan jalur alternatif via Padang Panjang.
Pameran arsip UIN Sunan Kalijaga menelusuri jejak PTAIN 1951–1961, dari foto hingga dokumen Pakualaman.
Cole Palmer, Marcus Rashford, dan Declan Rice absen dari timnas Inggris di Nations League karena kebugaran dan cedera.
Dugaan pungli food truck di Alkid masuk tahap baru. Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani pemeriksaan Propam.