CORE: Masih Ada 1 Juta Ton Molase untuk Dukung Bioetanol Nasional
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pelajar SMP berinisial SH,14, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA, 6, di Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Berdasarkan penyidikan, pelaku SH melakukan pencabulan terhadap PA di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Penetapan tersangka tersebut, kata Nicolas, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya.
Baca Juga
Dugaan Pencabulan di Alun-Alun Wates, Korbannya Anak-Anak
Sudah 20 Anak Jadi Korban Pencabulan Ketua Remaja Masjid di Gamping
Cabuli Anak Tetangga 2 Kali, Kakek di Sleman: Maaf, Saya Khilaf!
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas.
Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.
Untuk korban, kata dia, akan diberikan pendampingan karena sebelumnya PA sempat mendapatkan ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Tribun VIP GOR Satria Purwokerto ambruk saat Drift Speed Fest. Sebanyak 75 penonton luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses mempertahankan gelar China Open 2026 usai mengalahkan Kim Won Ho/Seo Seung Jae.
UGM mendorong penguatan blue food sebagai solusi ketahanan pangan nasional di tengah proyeksi kenaikan kebutuhan protein hingga 67% pada 2050.