Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Minta Putusan Dikaji Ulang
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengkaji ulang putusan pengadilan tingkat pertama.
Gus Miftah memberikan komentar film Tilik di tepi pantai. / YouTube-Gus Miftah Official
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memeriksa Gus Miftah terkait peredaran video pembagian uang di Pamekasan, Madura. Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) pun mendukung langkah tersebut.
"Mendukung sepenuhnya Bawaslu Pamekasan, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penegakan UU Pemilu dan memprosesnya dengan cepat," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
BACA JUGA: Viral Video Bagi-bagi Duit di Pamekasan, Begini Klarifikasi Gus Miftah
Iwan mengatakan Bawaslu harus menerapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku agar perilaku politik uang (money politics) tidak terjadi di tempat lain.
Selain itu, ia menilai pembelaan yang dilontarkan oleh Gus Miftah dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid terkait peredaran video pembagian uang tersebut merupakan hal yang wajar karena hal itu dilakukan sebelum Bawaslu melakukan pemanggilan.
"Mengenai Pembelaan Gus Miftah dan Sekretaris TKN Nusron Wahid, pendapat kami adalah wajar dan seharusnya mereka lakukan, karena tidak ada maling yang mengaku maling sebelum ditemukan buktinya," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan terkait video dirinya sedang membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan. Tindakan itu diduga menjadi bagian dari kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran
BACA JUGA: Jokowi Makan Malam Bersama Prabowo, Ini Respons Tim AMIN
Menurut pernyataan Gus Miftah, uang yang dibagikan merupakan uang milik pengusaha yang mengundangnya, dan bertujuan untuk sedekah.
Pada Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengkaji ulang putusan pengadilan tingkat pertama.
Program padat karya Gunungkidul 2026 tersebar di 65 titik dengan anggaran Rp7,5 miliar. Sebanyak 1.976 tenaga kerja lokal ditargetkan terserap mulai Oktober men
Pemain sepak bola Thailand Sofwan Awae tewas tersambar petir saat laga FA Golok Cup. Insiden juga melukai pemain Malaysia dan sembilan orang lainnya.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.